![]() |
Darmanto Effendi didampingi kuasa hukumnya Supendi membuat laporan ke Propam Polda Sumsel (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Setelah melaporkan balik istrinya berinisial ER atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang, Darmanto Effendi didampingi kuasa hukumnya Supendi langsung melaporkan oknum Penyidik PPA ke Propam Polda Sumsel, Jumat (11/4/2025).
Sebelumnya, Darmanto Effendi dilaporkan oleh istrinya ke Polrestabes Palembang dengan tuduhan penelantaran anak dan tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga.
Atas laporan istrinya tersebut, Darmanto tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Palembang setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
Darmanto didampingi Supendi selaku kuasa hukumnya mengatakan, kliennya dituduh oleh istrinya tidak bertanggung jawab, sehingga terjadilah pertengkaran yang mengakibatkan kliennya Lika cakar dibagian tubuh dan dipergelangan tangan.
“Peristiwa itu terjadi memang sudah lama, akan tetapi semakin kesini ER semakin berulah, sehingga terpaksa kami melaporkan balik ke Polrestabes Palembang. Terlapor ini menuding klien kami selaku suami meninggalkan tanggung jawab dan menelantarkan anak. Namun faktanya, klien kami tetap memberikan nafkah setiap bulan untuk anak-anaknya sebesar Rp 5 sampai Rp 8 juta meskipun sudah pisah rumah dengan istrinya," jelasnya.
Supendi menjelaskan, kliennya saat itu mengira peristiwa tersebut kedepan akan baik-baik saja. Ternyata istrinya melaporkan dengan tuduhan penelantaran anak.
"Dengan dilaporkan balik kasus ini, kami berharap agar pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti dan memperoses istri klien kami tersebut," ujarnya.
Kemudian lanjut Supendi, pihaknya mendatangi Propam Polda Sumsel guna membuat laporan terhadap oknum penyidik PPA atas penetapan kliennya sebagai tersangka yang terkesan dipaksakan.
"Kami membuat laporan ke Propam Polda Sumsel karena kami menduga kasus ini terkesan sangat dipaksakan. Awalnya kasus ini dilaporkan oleh istri klien kami tentang penelantaran anak. Lalu klien kami dipanggil lagi karena ada penambahan Pasal 44 dan 45 dan hari ini dipanggil lagi sebagai saksi tambahan lalu tiba-tiba setelah di BAP langsung dijadikan tersangka. Makanya kami laporkan ke Propam karena kami menduga oknum penyidik terkesan kejar tayang," ujar Supendi.
Supendi meminta agar kasus tersebut diambil oleh Polda Sumsel dan memeriksa oknum penyidik serta dilakukan gelar perkara khusus.
"Dengan pengaduan yang sudah dilakukan ke Propam kami berharap agar perkara ini diambil alih oleh Polda Sumsel dan kami sudah mengirimkan surat untuk dilakukan gelar perkara khusus yang sudah kami tembuskan ke Mabes Polri dan Kompolnas," jelasnya.
Sementara itu Darmanto Effendi berharap kepada pihak Kepolisian agar Presisi sesuai dengan motto Kapolri.
"Saya dilaporkan tidak menafkahi anak-anak, padahal setiap bulan sampai dengan sekarang saya masih memberikan nafkah dan ada bukti transfer Bank, meskipun saya dan istri sudah pisah rumah. Dan saya sudah melaporkan balik Terlapor atas kasus KDRT," tutupnya. (Ariel)