![]() |
Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan RSSB PLTU Bukit Asam menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Mark Up Pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing (RSSB) atau Penggantian Komponen Suku Cadang di PLTU Bukit Asam pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun, 5 tahun dan 6 tahun penjara.
Tiga terdakwa yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 26 miliar tersebut yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (14/4/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bambang Anggono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Widi Asmoro dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nehemia Indra Jaya selama 6 tahun, dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Untuk Terdakwa Bambang Anggono dihukum pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 2 bulan. Sedangkan Terdakwa Budi Widi Asmoro didenda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.
Sementara itu Terdakwa Nehemia Indra Jaya dihukum pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Budi Widi Asmoro juga dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta.
Dan Terdakwa Nehemia Indra Jaya dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17 miliar.
Setelah mendengarkan putusan pidana tersebut, ketiga terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya maupun Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Diketahui terungkap dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT. Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20 - 25% dari harga dasar pembelian. (Ariel)