![]() |
Supendi tim kuasa hukum Darmanto Effendi gugat praperadilan terkait penetapan tersangka (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Darmanto Effendi melalui kuasa hukumnya Supendi SH MH melayangkan gugatan permohonan Praperadilan terhadap pihak Termohon Polrestabes Palembang ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (17/4/2025).
Gugatan tersebut, dilayangkan Supendi terkait sah atau tidaknya kliennya Darmanto Effendi yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan istrinya soal dugaan penelantaran anak.
Supendi mengatakan, bahwa pihaknya secara resmi telah mendaftarkan gugatan Praperadilan ke PTSP PN Palembang.
“Permohonan Praperadilan ini dilayangkan, karena kami menilai bahwa perkara yang dilaporkan oleh istrinya berinisial ER itu terkesan dipaksakan dan kejar tayang atas penetapan tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Palembang," kata Supendi saat ditemui di PN Palembang, Kamis (17/4/2025).
Supendi menjelaskan, berawal kliennya dilaporkan oleh istrinya terkait kasus pasal 49 atau penelantaran anak. Kerena tidak terbukti, kemudian klien kami dipanggil lagi untuk di BAP tambahan, kemudian ada penambahan pasal yaitu pasal 44 dan pasal 45 tentang kasus KDRT, setelah itu kemudian klienya di BAP lagi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui bahwa sebelumnya Darmanto Effendi dilaporkan oleh istrinya ke Polrestabes Palembang dengan tuduhan penelantaran anak dan tidak bertanggung jawab dalam rumah tangga.
Atas laporan istrinya tersebut, Darmanto tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Palembang setelah menjalani pemeriksaan tambahan.
Atas hal tersebut kemudian Darmanto melaporkan balik istrinya berinisial ER atas kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polrestabes Palembang.
Tak hanya sampai disitu Darmanto bersama tim kuasa hukumnya Supendi juga melaporkan oknum Penyidik PPA ke Propam Polda Sumsel. (Ariel)