Notification

×

Tag Terpopuler


Sidang Korupsi Kredit Modal Kerja, 12 Pegawai Bank Sumsel Babel Diperiksa Bergilir

Tuesday, April 22, 2025 | Tuesday, April 22, 2025 WIB Last Updated 2025-04-22T09:18:15Z

Sidang pembuktian perkara pemberian fasilitas kredit Bank Sumsel Babel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja (cesie) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas Palembang tahun 2020 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (22/4/2025).


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Firza Irawan selaku Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, Kherdi Khan Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Agung Mandiri serta Ersya Dwi Apriani selaku Analisa Kredit pada Bank Sumsel Babel.


Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan 12 saksi pegawai Bank Sumsel Babel yakni, RM Andrei Putra, Taufiq Hidayat, Eldika Zainuddin, Lazuardi dan Faisal Fahrurozi.


Kemudian saksi Desi Arianty, Tri Novi Almarini, Silvina Herman, Mira Nopi Sela, Yesamine Rivai serta Hepta Hazairin.


Dalam persidangan para saksi diperiksa keterangannya secara bergiliran atau bergantian satu persatu.


Para pegawai Bank Sumsel Babel tersebut, dicecar pertanyaan terkait Proses Kredit terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu atau Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas pada tahun 2019 dan tahun 2020.


Setelah saksi RM Andrei Putra selaku Resiko Kredit BSB diperiksa keterangannya terkait proses fasilitas kredit, giliran saksi Taufik Hidayat diperiksa keterangan terkait kapasitasnya selaku Pimpinan Cabang BSB Bandara Mas pada saat itu.


Sementara 10 saksi pegawai Bank Sumsel Babel lainnya masih menunggu giliran untuk diperiksa keterangannya dalam persidangan. 


Dalam dakwaan, bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu, Terdakwa Firza Irawan sebesar Rp 1.102.165.500,00 atau orang lain yaitu Azwar Agus sebesar Rp. 4.369.103.000, 00, Kherdi Khan sebesar Rp. 1.332.800.999,00, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp. 6.804.069.499,00, sesuai dengan Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update