Notification

×

Tag Terpopuler


Korupsi Kredit Macet Bank Sumsel Babel, Ada 36 SPK Fiktif dari 6 CV yang Disetujui Tanpa Rapat Komite

Saturday, April 26, 2025 | Saturday, April 26, 2025 WIB Last Updated 2025-04-25T17:59:04Z

Pegawai Bank Sumsel Babel dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi kredit macet di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Pegawai hingga mantan pegawai Bank Sumsel Babel kembali diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit macet modal kerja (cesie) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Bandara Mas Palembang tahun 2020 di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (25/4/2025).


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Firza Irawan selaku Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya, Kherdi Khan Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Agung Mandiri serta Ersya Dwi Apriani selaku Analisa Kredit pada Bank Sumsel Babel.


Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan sisa dari 12 saksi dari pegawai Bank Sumsel Babel yang belum sempat diperiksa keterangannya pada sidang sebelumnya.


Adapun jumlah 12 pegawai Bank Sumsel Babel yang dihadirkan sebagai saksi yakni, RM Andrei Putra, Taufiq Hidayat, Eldika Zainuddin, Lazuardi dan Faisal Fahrurozi.


Kemudian saksi Desi Arianty, Tri Novi Almarini, Silvina Herman, Mira Nopi Sela, Yesamine Rivai serta Hepta Hazairin.


Para saksi pegawai Bank Sumsel Babel tersebut, masih dicecar pertanyaan terkait Proses Kredit terhadap permohonan kredit yang mempergunakan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa dan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu atau Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas pada tahun 2019 dan tahun 2020.


Dalam persidangan terungkap fakta bahwa saksi Faisal Fahrurozi selaku Pimpinan Cabang BSB A Rivai pada saat itu telah menyetujui pemberian kredit kepada 6 perusahaan (CV) tanpa tanpa adanya rapat komite pemberian keputusan kredit.


Awalnya saksi Faisal Fahrurozi dicecar oleh majelis hakim terkait adanya 36 Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dalam pengajuan kredit pada Bank Sumsel Babel.


"Dari 36 SPK yang diduga fiktif apakah ada tanda tanda saudara saksi disana?," tanya hakim ketua.


"Kalau pun ada tanda tangan saya bukan yang itu, tetapi hanya ada satu tanda tangan di satu perusahaan," kata saksi Faisal dalam persidangan.


Kemudian majelis hakim mencecar lagi keterangan saksi Faisal Fahrurozi terkait apa fungsi dari rapat komite pemberian keputusan kredit. 


"Rapat komite itu apa yang ditelaah selain kelengkapan berkas-berkas, siapa yang mengumpulkan data-datanya untuk dibawa kedalam rapat komite?," tanya hakim.


"Analisis kredit yang mulia," jawab saksi.


"Yang dibahas dalam rapat komite apakah hanya melihat dokumen-dokumen saja atau mengecek fisiknya juga?," telisik hakim lagi.


"Iya semuanya dicek, contohnya terkait keaslian SPK dan dokumen kerja," kata Faisal.


"Artinya pejabat-pejabat BSB yang mengikuti rapat komite itu tidak turun melihat kebenaran fisik dalam dokumen?," tanya hakim.


"Tidak wajib turun, karena hanya laporan dari analisis kredit saja," jawab Faisal.


Kemudian hakim anggota kembali menegaskan soal 36 SPK fiktif dalam perkara tersebut, soal adanya pihak-pihak yang harus ikut bertanggung jawab.


"36 SPK Ini semuanya fiktif tidak ada kegiatan karena sudah diperiksa, jadi pihak-pihak yang terkait dalam pencairan kredit ini harus ikut bertanggung jawab, karena Bank Sumsel Babel ini milik negara," tegas hakim.


Sementara itu saksi Yasmine Rivai selaku selaku Senior Yuris BSB saat ditanya tim penasehat hukum terdakwa Ersya Dwi Apriani mengaku dari 37 berkas pengajuan kredit yang terdiri dari 7 perusahaan hanya 1 perusahaan yang dilakukan rapat komite pemberian keputusan kredit.


Hal itu ditegaskan oleh penasehat hukum terdakwa Ersya Dwi Apriani saat membacakan BAP saksi, karena saksi tersebut awalnya menjawab banyak lupa dan tidak tahu.


"Saksi tadi menjawab banyak lupa dan tidak tahu, baik kami bacakan BAP sauadara yang menjelaskan bahwa yang saya ketahui setiap pemberian kredit harus melewati rapat komite pemberian keputusan kredit. Namun tidak menutup kemungkinan tidak melakukan proses tersebut, karena diluar dari kewenangan saya, khususnya dari 37 perusahaan yang mengajukan proses kredit terdiri dari 7 perusahaan hanya 1 perusahaan yang dilakukan rapat keputusan pemberian kredit. Apa yang dimaksud tidak menutup kemungkinan itu dalam BAP saudara?," tanya penasehat hukum terdakwa Ersya Dwi Apriani.


"Izin yang mulia tidak menutup kemungkinan dalam BAP saya, apabila ada suatu hal diluar kewenangan saya maka saya tidak dapat membatasinya dan menjelaskannya. Berarti yang terjadi diluar prosedur pencairan kredit tidak dapat saya jelaskan yang mulia," ujar saksi.


Mendengar jawaban saksi tersebut, lalu penasehat hukum Ersya Dwi Apriani mempertanyakan soal kebijakan saksi Faisal Fahrurozi selaku Pimpinan Cabang BSB A Rivai yang menyetujui pemberian kredit kepada 6 perusahaan yang tidak dilakukan rapat komite.


"Lalu bagaimana dari 6 perusahaan yang mengajukan kredit tersebut bisa disetujui untuk diberikan kredit. Kami ulangi jawaban saksi di BAP,  bahwa 6 perusahaan yang mengajukan kredit tidak dilakukan rapat keputusan pemberian kredit, tetap diberikan kredit berdasarkan kebijakan pimpinan cabang dalam hal ini saudara Faisal Fahrurozi, lalu kenapa berbeda dengan keterangan saudara ini?," cecar PH Ersya lagi.


"Saya jelaskan sesuai tadi yang sudah saya sampaikan bahwa itu diluar kewenangan saya. Apabila terjadi diluar prosedur pemberian kredit bearti diluar kewenangan saya sebagai penyelia legal," jawab saksi.


Dalam dakwaan, bahwa Terdakwa Firza Irawan telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.102.165.500,00 atau orang lain yaitu Azwar Agus sebesar Rp. 4.369.103.000, 00, Kherdi Khan sebesar Rp. 1.332.800.999,00, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sebesar Rp. 6.804.069.499,00, sesuai dengan Laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara Kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update