![]() |
Kajari Palembang Hutamrin memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Palembang melakukan pemusnahan ribuan barang bukti berasal dari 254 perkara tindak pidana periode 2024-2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Kasi Barang Bukti M Fajar mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dengan Rincian berupa barang bukti terdiri dari Narkotika jenis Sabu sebanyak 7.991.7624 gram, Pil Ekstasi 175 butir, Ganja Kering 413,266 gram, minuman keras kaca botol berbagai macam jenis tanpa izin edar 4.136 botol.
"Kemudian jamu sachet tradisional 91 kotak kecil, kosmetika tanpa izin edar berbagai merk 149 pot, senjata api 5 unit, senjata tajam 45 buah," ujar Hutamrin, Rabu (16/4/2025).
Selain itu lanjut Hutamrin, ada barang bukti gerobak kayu, timbangan digital, plastik klip bening kecil kosong, kunci T, Celana, Baju, jaket, sepatu, topi, tas dompet kecil, kotak rokok kosong. Lalu ada bong alat hisap sabu, HP Android dan Tombak.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut, ada yang diblender, dibakar, digerinda serta digilas pakai alat giling pemadat tanah.
Hutamrin menjelaskan, tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan Pengadilan secara tuntas yang mencakup barang rampasan.
"Karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti seperti narkotika dan obat-obatan terlarang," jelasnya.
Terkait tindak pidana narkotika Hutamrin menegaskan, pihaknya sangat tegas dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Kota Palembang.
"Kami minta dukungan dan doa dari masyarakat Kota Palembang agar perkara narkotika semakin menurun dan kami sangat tegas dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," tegasnya. (Ariel)