Notification

×

Tag Terpopuler


Kejari Palembang Akan Periksa Lagi Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto Sebagai Tersangka

Monday, April 14, 2025 | Monday, April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T10:12:57Z

Kajari Palembang Hutamrin SH MH 

PALEMBANG, SP - Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto yang merupakan anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Nasdem sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang pada, Selasa (8/4/2025) lalu.


Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.


Update pengembangan perkara PMI tersebut, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Palembang.


Akan tetapi, hanya Dedi Sipriyanto yang hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang untuk diperiksa sebagai tersangka.


Sedangkan Fitrianti Agustinda tidak memenuhi panggilan penyidik dikarenakan sedang sakit di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.


Kajari Palembang Hutamrin mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto pada, Kamis (16/4/2025) mendatang.


"Pasca ditetapkan sebagai tersangka terhadap FA dan DS, penyidik kembali melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut untuk diperiksa di kantor Kejari Palembang pada tanggal (9/4/2025) kemarin. Akan tetapi, yang hadir hanya tersangka DA, untuk tersangka FA tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit yang dilampirkan oleh surat keterangan sakit dari Rutan," ujar Hutamrin saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (14/4/2025).


Atas surat keterangan sakit tersebut, Hutamrin menjelaskan secara prosedural hukum pemeriksaan terhadap tersangka Fitrianti Agustinda ditunda oleh penyidik.


"Namun demikian pada, Kamis (16/4/2025) mendatang penyidik telah menjadwalkan ulang untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka FA dan DS. Apabila sakit lagi, maka kita akan mengirim tim dokter dari Kejari Palembang untuk mengecek kondisi kesehatan yang bersangkutan, apakah tersangka ini bisa diperiksa ataukah tidak dapat diperiksa," jelasnya.


Hutamrin mengatakan, pemeriksaan kesehatan bertujuan untuk mengetahui sakitnya tersangka tersebut seperti apa dan rekaman medisnya bagaimana. 


"Jadi kita kedepankan Hak Azasi Manusia nya, tetapi bukan suatu alasan untuk tidak dilakukan pemeriksaan, kita lihat nanti," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update