Notification

×

Tag Terpopuler


Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Kuasa Hukum Korban Minta Terdakwa Dituntut Pidana Maksimal

Tuesday, April 22, 2025 | Tuesday, April 22, 2025 WIB Last Updated 2025-04-22T11:12:25Z

Redho Junaidi kuasa hukum dokter Koas korban penganiayaan (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Proses peridangan pembuktian perkara penganiayaan terhadap dokter Koas Muhammad Luthfi Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit Siti Fatimah yang dilakukan oleh terdakwa Fadilla alias Datuk, akan memasuki agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Pihak korban melalui kuasa hukumnya Redho Junaidi telah mengirimkan surat tanggal 17 April dan 21 April 2025 yang meminta agar terdakwa diterapkan tuntutan pidana maksimal.


"Yang pada intinya kami memohon agar diterapkan tuntutan pidana maksimal terhadap terdakwa, mengingat kejahatan yang di lakukan tidak ada perdamaian. Bahkan pemukulan yang dilakukan terdakwa secara brutal yang mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala muka dan sekitar dagu dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi dalam satu peristiwa," ujar Redho, Selasa (22/4/2025).


Redho menjelaskan, akibat peristiwa tersebut, korban sempat menginap 3 hari di Rumah Sakit dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih 8 hari. 


"Bahkan akibat peristiwa pemukulan itu, ada meninggalkan seperti bercak merah darah di bola mata korban sampai dengan hari ke 10 pun belum hilang," jelasnya.


Seperti diketahui perbuatan terdakwa Fadilla alias Datuk disangkakan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update