Notification

×

Tag Terpopuler


Kantor Tak Beroperasi Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Batal Geledah Aldiron Plaza Cinde

Wednesday, April 16, 2025 | Wednesday, April 16, 2025 WIB Last Updated 2025-04-16T11:28:47Z

Tim Penyidik Kejati Sumsel saat akan melakukan penggeledahan di Kantor PT MB terkait perkara Pasar Cinde Palembang 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan serangkaian penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Pasar Cinde Palembang.


Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Dinas Perkim Sumsel, kantor Setda Kota Palembang dan Bapenda Kota Palembang. Kemudian BPKAD Sumsel, Gudang Arsip serta BPKAD Kota Palembang, selama dua hari berturut-turut. 


Hari ini, giliran PT Magna Beatum (Aldiron Plaza Cinde) di Jalan Jenderal Sudirman selaku pihak ketiga yang melaksanakan Kegiatan atau Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah terkait Pasar Cinde, Rabu (16/4/2025).


Akan tetapi, saat akan dilakukan penggeledahan Tim Penyidik tidak menemukan dokumen ataupun barang bukti terkait penyidikan perkara tersebut dikarenakan kantor PT MB sudah tutup dan tidak beroperasi lagi.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, hari ini Tim Penyidik telah mengagendakan melakukan penggeledahan di kantor PT MB selaku pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan terkait Pasar Cinde.


"Selanjutnya Tim Penyidik langsung menuju ke kantor PT. MB di Jalan Jenderal Sudirman Kota Palembang, akan tetapi setelah sampai di lokasi tersebut ternyata kantor PT MB sudah tutup dan sudah tidak beroperasi lagi sehingga Tim Penyidik Kejati Sumsel tidak jadi melakukan giat penggeledahan tersebut," ujar Vanny.


Vanny menjelaskan, bahwa penggeledahan dilakukan tim penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025. 


Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.


Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.


Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.


Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang di isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit (LRT).


Namun, rencana itu tidak tercapai dikarenakan dilokasi pembangunan tersebut, sekarang tertutup menggunakan dinding seng setinggi sekitar 2 meter dan terkunci rapat. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update