Notification

×

Tag Terpopuler


Geledah 3 Instansi di Palembang, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Monday, April 14, 2025 | Monday, April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T15:43:25Z

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel saat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkim Sumsel terkait penyidikan perkara Pasar Cinde 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga instansi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan mangkrak Pasar Cinde, Senin (14/4/2025).


Tiga instansi yang digeledah itu adalah, Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.


"Bahwa dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde," ujar Vanny. 


Vanny menjelaskan, penggeledahan dipimpin langsung oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Erwin Indrapraja.


"Kegiatan penggeledahan di ketiga tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update