Notification

×

Tag Terpopuler


Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto Punya Peran Aktif Mengelola Biaya Pengganti Darah PMI Palembang

Wednesday, April 09, 2025 | Wednesday, April 09, 2025 WIB Last Updated 2025-04-08T17:41:02Z

Kajari Palembang Hutamrin melakukan press release terkait penetapan tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda beserta suaminya Dedi Supriyanto yang merupakan Anggota DPRD Kota Palembang akhirnya resmi ditahan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023, Selasa (8/4/2025) malam.


Kajari Palembang Hutamrin SH MH, mengatakan, bahwa setelah dilakukan Penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka.


"Bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka FA dan DS diperiksa sebagai saksi yang didampingi oleh kuasa hukum dari Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah," tegas Hutamrin.


Hutamrin menjelaskan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. 


"Bahwa kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut dan tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahwa terkait dugaan tersebut perbuatan kedua tersangka disangkakan dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," jelasnya.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Fitrianti Agustinda dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Merdeka, sedangkan tersangka Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang untuk 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.


Sementara itu Fitrianti Agustinda saat ditanya awak media mengaku bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang.


"Tolong dicatat, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara," ujarnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update