Notification

×

Tag Terpopuler

Fadilla Dituntut 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Dokter Koas Minta Diterapkan Vonis Pidana Maksimal

Tuesday, April 29, 2025 | Tuesday, April 29, 2025 WIB Last Updated 2025-04-29T11:33:19Z

Redho Junaidi kuasa hukum dokter Koas Muhammad Luthfi (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menuntut terdakwa Fadilla alias Datuk dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.


Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan, bahwa terdakwa Fadilla alias Datuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap  dokter Koas Muhammad Luthfi.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (29/4/2025).


Menanggapi tuntutan pidana 4 tahun tersebut, Redho Junaidi kuasa hukum dokter Koas Muhammad Luthfi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dari tuntutan Penuntut Umum.


"Akan tetapi, kami juga mohon keadilan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melalui putusannya nanti agar terhadap terdakwa di terapkan pidana maksimal dalam dakwaan primer Pasal 351 ayat (2) yaitu 5 tahun penjara. Karena tindakan penganiayaan yang dilakukan terdakwa terlampau brutal," tegas Redho.


Redho menjelaskan, penerapan putusan maksimal terhadap terdakwa mengingat kejahatan yang dilakukan tidak ada perdamaian.


"Pemukulan dilakukan secara brutal yang mendarat di daerah sangat vital yaitu kepala, muka dan sekitar dagu dengan total lebih kurang 30 kali pukulan yang terbagi menjadi 3 sesi dalam satu peristiwa. Bahkan akibat peristiwa tersebut korban sempat nginap 3 hari di Rumah Sakit dan tidak bisa melakukan kegiatan koas kurang lebih 8 hari. Dan akibat perbuatan terdakwa ada meninggalkan seperti bercak merah darah di bola mata korban sampai dengan hari ke 10 pun belum hilang," jelasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update