PAGARALAM, SP - Dalam rangka mendukung kebijakan Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas), Kalapas Pagaralam Muhammad Rolan Menginstruksikan Kasubsi Kamtib didampingi Kasubsi Pembinaan berkoordinasi dengan Komandan Regu Penjagaan IV, beserta staf kamtib dan staf pegawai Lapas Kelas III Pagar Alam melaksanakan Razia/Penggeledahan dalam Rangka Mendukung dan mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pada Hari, Sabtu (12/April/2025) Pukul 09.20 s/d 10.00 Wib dalam Rangka Mendukung dan Mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah dilakukan Raiza pada WBP di Kamar 1 dan Cell 2, dipimpin oleh Kasubsi Kamtib didampingi Karupam IV dan Anggota Penjagaan beserta Staf kamtib dan staff Lapas Kelas III Pagar Alam.
Kasubsi Kamtib Lapas Pagar Alam beserta jajaran melaksanakan giat Razia Ke Blok dan Kamar Hunian WBP Kamar 1 dan Cell 2.
Serta dari kegiatan Razia dalam Rangka Mendukung dan Mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan ditemukan barang-barang yang dilarang berada didalam lapas pagar alam, dengan rincian sebagai berikut :
1. Case HP 1 Buah
2. Sendok Steinless 3 Buah
3. Terminal Listrik 2 Buah
4. Cermin Kecil 1 Buah
5. Gesper 1 Buah
6. Cukuran Silet 1 Buah
7. Korek Api Gas 1 Buah
8. Mesin Kipas Angin 1 Gulung
9. Kartu Remi 1 Pack
10. Kabel Charger 1 Buah
Narkoba : Nihil
Barang hasil penggeledahan tersebut disita dan akan dimusnahkan. Kalapas Pagaralam Muhammad Rolan kepada media ini menjelaskan,sodak atau razia blok hunian sebagai bentuk kondusifitas lapas dan juga warga binaan itu sendiri.
"Dalam razia kali ini sejumlah barang terlarang berhasil diamankan dan akan dimusnahkan,sementara narkoba tidak ada alias nihil," pungkasnya. (Rep)