![]() |
Empat terdakwa divonis bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara Aplikasi SANTAN |
PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin Richard Cahyadi telah dijatuhi vonis bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama pada Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa terdakwa Richard Cahyadi terbukti telah menerima Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin.
Dalam perkara tersebut Richard Cahyadi dijatuhi pidana selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni, Muhzen Alhifzi divonis 4 tahun 6 bulan. Sementara itu terdakwa Riduan dan Muhammad Arief dijatuhi pidana masing-masing selama 3 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat Sianipar SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (28/4/2025).
"Mengadili, Menyatakan Terdakwa Richard Cahyadi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama dan Berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair dan Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi sebagaimana Dakwaan Kedua dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Ketiga Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Richard Cahyadi untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp6.873.151.000,00 dan USD 2.500 yang setara dengan Rp39.320.000,00.
"Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan," tegas hakim dalam persidangan.
Selain Richard Cahyadi, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Muhzen Alhifzi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 Tahun. (Ariel)