Notification

×

Tag Terpopuler


Ditetapkan Tersangka, Eks Wawako Palembang Beserta Suami Langsung Ditahan

Tuesday, April 08, 2025 | Tuesday, April 08, 2025 WIB Last Updated 2025-04-08T17:02:52Z

Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 hingga 22.00 WIB, mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025) malam.


Keduanya terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.


Dari pantauan, setelah menjalani pemeriksaan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto terlihat menggunakan rompi tahanan dan diborgol.


Kajari Palembang Hutamrin, mengatakan kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.


"Hari ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap FH dan DS dari pukul 13.00 sampai dengan 22.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus menetapkan keduanya sebagai tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahanan," ujar Hutamrin.


Hutamrin menjelaskan, bahwa tersangka Dedi Sipriyanto ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang, sementara Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Merdeka.


"Untuk modus dan kerugian negara nanti akan kami uraikan secara lengkap dalam surat dakwaan," jelasnya. 


Seperti diketahui, Fitrianti Agustinda dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. (Ariel)






×
Berita Terbaru Update