![]() |
Ilustrasi CPNS |
PALEMBANG, SP - Usai batal diundur, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran (TA) 2024 ditargetkan Juni dan Oktober 2025.
Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang saat ini tengah melakukan persiapan untuk pelantikan CPNS dan PPPK Tahap 1 TA 2024.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, yang mendorong komitmen kepala instansi pusat dan daerah agar segera menyelesaikan pemberkasan dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
PANRB meminta agar seluruh tahapan pengangkatan CASN ini diselesaikan sesuai tenggat waktu. Dimana pengangkatan CPNS dipercepat paling lambat pada Juni 2025. Sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini dilakukan sesuai kesiapan masing-masing instansi.
"Kami saat ini masih melakukan beberapa persiapan meskipun tanggal pelantikannya belum bisa disampaikan," kata Kepala BKPSDM Kota Palembang Yanuarpan Yani, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, pihaknya saat ini masih ada perbaikan data unit organisasi seperti perubahan nama dari Dispenda menjadi Bapenda. "Untuk PPPK sendiri tahap 1 ada 3.800-an orang yang akan dilantik," katanya.
Yanuarpan mengatakan, Pelantikan, Pengambilan Sumpah/ Janji dan Peresmian PPPK dan CPNS formasi TA 2024 ini akan dilakukan secepatnya sesuai dengan tenggat waktu dari Kemenpan berkisar Juni hingga Oktober.
"Nantinya untuk PPPK gaji akan dibayarkan setelah ada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang diterbitkan oleh BKPSD untuk PPPK tersebut," katanya.
Kota Palembang setidaknya punya PR melantik 5.808 PPPK TA 2024. Dikatakannya, setelah melakukan pelantikan tahap pertama, pihaknya akan melakukan tes PPPK Tahap 2.
"PPPK Tahap kedua sisa 3.800-an iyu tesnya mengikuti Kanreg VII BKN, bisa di kantornya atau sewa gedung, jadwalnya yang mengeluarkan BKN pusat, para peserta bisa lihat di website BKPSDM mengenai info lebih lanjut," jelasnya. (Ara)