Notification

×

Tag Terpopuler

Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Izin Perkebunan Sawit, Kejati Sumsel Sita Rp61,3 Miliar

Tuesday, March 04, 2025 | Tuesday, March 04, 2025 WIB Last Updated 2025-03-04T09:56:56Z

Kejati Sumsel tetapkan 5 Tersangka kasus korupsi izin Perkebunan Sawit di Musi Rawas 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam Perkebunan Sawit.


Lima tersangka terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas itu adalah, RM mantan Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, ES Direktur PT. DAM tahun 2010.


Kemudian, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 - 2013, AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Khadirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penetapan lima tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


"Bahwa sebelumnya, RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah," jelas Umaryadi.


Dalam perkara tersebut lanjut Aspidsus, penyidik melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas 5.974.90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dokumen terkait serta uang senilai Rp. 61.350.717.500 dari PT DAM yang diserahkan proaktif kepada penyidik.


"Modus operandi, bahwa para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lahan tersebut yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas 10.200 hektar di Kecamatan BTS Ulu. Bahwa dari lahan negara yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi," jelasnya.


Aspidsus menegaskan, bahwa Tim Penyidik Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.


"Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 tentang perubahan atas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18. jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update