![]() |
Enam terdakwa kasus izin tambang batubara diwilayah IUP OP PTBA menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dijatuhi pidana masing-masing selama 10 tahun penjara.
Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dan dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp23,3 miliar.
Kemudian terdakwa Misri mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015 merangkap Kepala Pelaksana Infeksi Tambang, Terdakwa Saifullah Apriyanto dan Terdakwa Lepy Desmianti divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Ketiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Lahat tersebut, juga dihukum pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan.
Selain itu ketiganya dihukum pidana tambahan masing-masing sebesar Rp 125 juta, Rp 27 juta dan Rp 17 juta.
Enam terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam Tbk, dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, yang menyebabkan Kerugian Negara atas hilangnya sumber kekayaan negara akibat ekploitasi tambang yang seharusnya diterima oleh PTBA dengan total keseluruhan Rp 419 miliar.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/3/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara terus-menerus dan berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 10 tahun penjara. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Misri, Saifullah Apriyanto dan Terdakwa Lepy Desmianti oleh karena itu dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara. Dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, Terdakwa Endre Saifoel menyatakan menerima sedang lima terdakwa lainnya maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Ariel)