![]() |
Andi Irwanda kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto saat memberikan keterangan di Kejari Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Hari ini mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto dijadwalkan akan diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023, Kamis (20/3/2025).
Untuk diketahui Fitrianti Agustinda akan diperiksa terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto akan diperiksa selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Akan tetapi dari pantauan di Kejari Palembang, hingga pukul 14.47 WIB sore Fitrianti Agustinda maupun Dedi Sipriyanto tidak terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang.
Hanya saja keduanya mengutus pengacara untuk menemui Tim Penyidik guna meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Andi Irwanda SH MH kuasa hukum Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto saat dikonfirmasi mengaku telah menemui penyidik untuk meminta penundaan pemeriksaan.
"Ibu Finda dan Pak Dedi sedang ada urusan keluarga yang tidak bisa diwakili, oleh karena itu kami Tim Kuasa Hukum meminta kepada penyidik Kejari Palembang agar menunda jadwal pemeriksaan. Pada intinya, Ibu Finda dan Pak Dedi koperatif," kata Andi saat ditemui di Kejari Palembang, Kamis (20/3/2025).
Andi menjelaskan, untuk pemeriksaan ulang pihaknya tinggal menunggu panggilan dari penyidik Kejari Palembang.
"Tadi sudah koordinasi dengan penyidik dan kita tinggal menunggu jadwal pemanggilan yang kedua. Artinya kita berharap pemanggilan lagi dilakukan setelah lebaran," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemanggilan Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor: Print-11/L.6.10/Fd.2/06/2024 tanggal 15 Agustus 2024, serta surat perintah penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor: Print-11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Maret 2025. (Ariel)