PALEMBANG, SP - Mulai 24 Maret 2025, pemerintah menetapkan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja secara fleksibel untuk mengurangi kepadatan arus mudik lebaran.
Hal ini sesuai dengan aturan yang diturunkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini soal fleksibilitas kerja ASN.
Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Dalam aturan tersebut mulai 24-27 Maret 2025 ASN bisa melakukan fleksibilitas kerja baik secara work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA).
"Hal ini sebagai antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," kata Rini dalam keterangan resminya yang dikutip, Rabu (12/3/2025).
Pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA).
Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Dalam melaksanakan aturan tersebut pemerintah diharapkan menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya. (Ara)