PALEMBANG, SP - Perkara pidana penusukan leher Jamak Udin kembali di gelar di Pengadilan Negeri klas IA Palembang, Selasa (4/3/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, dan dihadiri JPU dari Kejari Palembang serta Pengacara Terdakwa dari LBH PERADI Pergerakan.
Sidang kali ini mendengar keterangan saksi dibawah sumpah yang dihadirkan oleh Pengacara terdakwa.
Salah satu saksi Sanusi dari ketiga saksi yang dihadirkan mengatakan "tidak melihat ada yang mengeroyok Jamak Udin pada saat kejadian".
"Saya lihat dengan mata kepala langsung (berjarak sekitar 5 meter), terdakwa ini orangnya yang menusuk jamak udin (sambil menunjuk terdakwa)". Dia hanya seorang diri yang menusuk jamak, Ujarnya.
Terlihat terdakwa Seli mendatangi jamak udin. Saling menghadap dan tidak sedang membelakangi satu sama lain.
"Terdakwa seperti merangkul Jamak Udin, yang kemudian baru saya ketahui aksi yang demikian untuk menusuk Jamak Udin". Tiba-tiba saja sudah bersimbah darah.
Kemudian sesaat setelah kejadian hanya terdakwa sendirian yang diamankan Polisi, itupun atas inisiatif dan permintaan saya ke polisi yang ada dilapangan saat itu untuk segera menangkap dan mengamankan terdakwa. "Itu orangnya yang menusuk", ujarnya tegas.
Saksi lain ikut didengar keterangannya Noval dan Riansah mengatakan "pada saat Jamak Udin ditusuk terdakwa posisi kami berjarak sekitar 25 meter dari titik kejadian penusukan, dan saat itu posisi kami sedang bersama ketua Grib Kota Soeheindra dan panglima Hasbi".
Saat dilapangan sempat terdengar teriakan Grib palsu (menyebut Grib versi Jamak) dari selebgram Atak Pestol.
Kami juga mendapat kabar Seli diculik. Namun ketika kami hendak mencari tahu, kami kembali menerima kabar Seli tidak diculik tapi diamankan Polisi kamboja karena telah menusuk Jamak Udin.
"Saat itulah baru kami ketahui bahwa disana ada kejadian Seli menusuk Jamak Udin", terangnya.
Tidak ada Soeheindra dan Hasbi bersama sama terdakwa Seli atau secara bergantian melakukan penusukan ke Jamak Udin, sebab keduanya sedang berada persis didekat kami, tegasnya.
Seusai sidang, Pengacara terdakwa Ricky MZ SH CPL didampingi Riza Faisal Ismed SH, Muhammad Padli SH, Zaly Zainal SH dan Thabrani SH ketika ditanyai awak media menegaskan "dipersidangan kali ini kesaksian para saksi dari Pengacara tidak sama dengan kesaksian para saksi dari JPU termasuk kesaksian korban an. Jamak Udin".
Nanti biar Majelis Hakim yang menilai berdasar keyakinannya, apakah semua kesaksian saksi-saksi yang telah disumpah semua ini bernilai hukum atau tidak, atau dapat tidaknya dijadikan pertimbangan berat ringanya hukuman dan kadar kesalahannya terdakwa ini. Ujar Ricky.
Terkait mengenai persesuaian alat bukti, atau yang menyangkut didalam kesaksian para saksi terdapat kepalsuan, kebohongan atau pencemaran dan lain sebagainya. Maka ini pun akan kami seriusi untuk dicari dan ditemukan fakta hukumnya. Selain fokus mencari dan menemukan fakta lain yang kemudian dapat meringankan hukuman terdakwa.
Selain itu, turut menjadi catatan kami dan terbukti walaupun kesaksian saksi yang telah disumpah sekalipun, belum tentu ia bernilai kebenaran.
"Misalnya fakta aktual persidangan ini, akhirnya terdapat silang kesaksian dimuka Pengadilan antar para saksi".
Oleh sebab demikianlah, maka tidak boleh ada pihak-pihak yang berusaha mengarang kesaksian dihadapan yang mulia hakim, padahal kesaksiannya tidak berkesesuaian dengan alat bukti lain, kebenaran dan jauh dari fakta sebenarnya.
"Karena ia menyangkut keadilan dan hak asasi orang, maka "jangan sampai ada pihak lain yang dirugikan atas kesaksian yang tidak sesuai kenyataan". Apalagi terdapat penyebutan nama seseorang di dalam kesaksiannya," tutupnya. (*)