![]() |
Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan Ernaini di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Ernaini melalui kuasa hukumnya selaku Pemohon menghadirkan tiga orang saksi dan satu ahli dalam sidang gugatan Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (19/3/2025).
Dihadapan hakim tunggal Chandra Gautama SH MH serta pihak Termohon dari Polda Sumsel, saksi Ahmad Yani Selaku Kepala KUA Banyuasin 3 yang menjabat pada tahun 2007 - 2012 mengatakan, bahwa alm Haji Basir mengajukan secara tertulis duplikat akta nikah yang dianggap palsu oleh Termohon.
"Duplikat akta nikah tercatat di buku register kutipan akta nikah. Duplikat diajukan tahun 2009, staf saya Ernaini melakukan proses, untuk tahun 1971 dokumennya ada, data sesuai yang diajukan oleh H Basir," kata saksi Ahmad Yani.
Mendengar keterangan saksi tersebut, kemudian hakim bertanya terkait penetapan Ernaini sebagai tersangka.
"Apa yang menyebabkan Ernaini jadi tersangka?," tanya hakim.
"Saya tidak tahu apa yang disangkakan, tapi benar duplikat akta nikah memang produk kantor urusan agama Banyuasin 3, dibuat tahun 2009 memang ada, bukan dibuat saat ada sengketa. Semua data akta nikah sudah ter arsip secara manual," jawab saksi.
Lalu saksi Dewi istri kedua alm H Basyir, saat giliran dicecar pertanyaan oleh Termohon dari Bidkum Polda Sumsel. Mengaku menikah pada tahun 1984, sewaktu kelas 1 SMP.
"Saya diberitahu alm H Basyir ada istri sebelumnya. Ada saya dikenalkan dan ada persetujuan ibu Karmina. Lalu untuk ibu Darlina istri keempat, juga dikenalkan dan semua tahu. H Basyir juga ada mengurus duplikat akta nikah, dengan ibu Karmina saat akan naik haji," kata saksi Dewi.
Sementara itu Ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya Heni Yuningsih SH MH saat diwawancarai mengatakan, bahwa apabila melihat dari kronologis case kejadian di tahun 2009, kemudian diuraikan Termohon Bidkum Polda Sumsel ada laporannya di tahun 2023.
"Kita biasa melihat rujukannya di Pasal 78 KUHP, menurut saya sudah kadaluarsa. Melihat dari ancaman pidananya diatas 6 tahun, sudah kadaluarsa melebihi 12 tahun, dari tahun 2009," jelasnya.
Menurut Ahli, Pemohon dalam hal ini harus ada data pembanding. "Menurut saya harus ada data pembanding. Untuk menyatakan sah tidaknya surat ini, yang berwenang bisa melihat membandingkan," ujar ahli.
Sementara itu tim kuasa hukum Pemohon Prengki Adiatmo SH didampingi M Syarif Hidayat SH dan Debit Sariansyah SH mengatakan, pihaknya mengajukan 11 bukti dalam persidangan.
"Hasil persidangan tadi, terkait objek pidana berupa duplikat akta nikah. Menurut ahli harus diuji kebenaran dan keaslianya. Kemudian kapan dokumen dibuat dan digunakan, menurut ahli dibuat tahun 2009 dengan pelaporan tahun 2023. Sehingga menurut ahli peristiwa ini kadaluarsa, artinya kalau kadaluarsa, itu tidak bisa dilakukan penuntutan dan pelaporan. karena kejadiannya sudah lama, melewati batas waktu," ucap Syarif Hidayat saat ditemui di PN Palembang
Syarif Hidayat menjelaskan, terkait kerugian menurut ahli dalam perkara ini tidak ada. Namun inti pokoknya adalah soal duplikat akta nikah.
“Ketika objek duplikat akta nikah dikeluarkan, harus dilakukan cek labforensik, yang menggunakan pembanding yang lain, terkait hal itu sudah kami tunjukan di tahun yang sama, ada akta di bulan yang sama, ada akta pembanding. sehingga tidak adanya cek labforensik ini, terjadi kesalahan prosedur terhadap penyidikan proses pidananya," terangnya.
Sementara itu pihak Termohon Aiptu Pujo Handoko dari Bidkum Polda Sumsel selepas persidangan mengatakan bahwa, untuk menyatakan surat dikatakan palsu. Tidak harus melalui pemeriksaan labforensik. Bahwa terdapat keterangan tidak terdaftar pun, itu pun sudah palsu.
"Maka dalam hukum pidana bukti harus lebih terang, dari keterangan ahli dan saksi membenarkan surat itu ada tapi tidak terdaftar. Selanjutnya besok agenda dilanjutkan pembuktian surat dari Termohon. Akan kami sampaikan bukti - bukti, tindakan penyidik sudah sesuai prosedur KUHP dan Perpu No 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," ujarnya.
Sehingga menurut Pujo Handoko, penetapan tersangka sudah sesuai, meski usianya Ernaini sudah tua 70 tahun.
"Tetapi yang harus dibuktikan perbuatannya. Nah perbuatan yang membuktikan Pengadilan. Penyidikan tidak bisa menyatakan salah atau tidak. Hanya mencari mengumpulkan bukti - bukti untuk menemukan tersangka," pungkasnya. (Ariel)