Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Pra Peradilan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Ernaini Digelar di PN Palembang

Monday, March 17, 2025 | Monday, March 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T08:55:37Z


PALEMBANG, SP - Sidang gugatan Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Ernaini selaku Pemohon antara Polda Sumsel Termohon digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (17/3/2025).


Dihadapan hakim tunggal Pra Peradilan Chandra Gautama SH MH, Tim Kuasa Hukum Ernaini dari kantor hukum Alam Negara & Parners selaku Pemohon membacakan materi gugatan.


"Hari ini sidang pertama gugatan Pra Peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami Ernaini. Pihak Termohon hadir dalam persidangan, tetapi kami sangat menyayangkan tidak adanya kesiapan Termohon untuk menjawab permohonan kami," ujar Prengky Adiatmo saat ditemui seusai sidang.


Prengki mengatakan, pihaknya telah menyampaikan didalam persidangan terkait poin penting bahwa penetapan tersangka kliennya cacat formil dan terlalu prematur.


Prengki menyebut bahwa perkara ini ranahnya keperdataan karena menyangkut sengketa harta waris.


"Dan mereka secara tidak langsung sudah mengajukan pengujian di pengadilan pangkalan balai di pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN dan tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan. Pihak Pengadilan sudah menyatakan keaslian dukumen tersebut, yang menjadi pertanyaan kenapa pihak Polda Sumatra Selatan Unit Satu Subdit lll tersebut, sebaliknya malah menyatakan palsu," ujarnya.


"Bahwa tidak ada melakukan uji laboratorium forensik secara patut yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumsel terhadap penetapan tersangka tersebut. Inilah yang menjadi poin-poin dalam gugatan kami," katanya.


Sementara itu M Syarif Hidayat juga menyampaikan, bahwa nenek Ernaini adalah korban dari kezaliman, korban dari keserakahan yang diduga dilakukan oleh antara mereka ahli waris dari haji Basir.


“Sehingga seharusnya, kenapa yang menjadi korban adalah nenek Ernaini, ini adalah sengketa ahli waris perkara ini bisa dilakukan dengan keperdataan bukan melalui jalur pidana, sebagaimana sudah disampaikan bahwa sebelumnya sudah di uji secara perdata baik melalui pengadilan negeri Tata Usaha Negara, baik melalui Pengadilan Negeri," terangnya.


M Syarif Hidayat berharap, dengan Praperadilan ini adalah langkah kongrit pihaknya dalam mencari keadilan yang sesungguhnya.


"Semoga penegak hukum dapat memberikan keadilan yang benar terhadap nenek Ernaini," ujarnya.


Sementara itu pihak Termohon dari Polda Sumsel Iptu Heru mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari berkas gugatan Pemohon.


"Untuk sekarang kita belum bisa memberikan jawaban. Terlebih dahulu kita harus mempelajari berkas perkara gugatan dari pemohon," singkatnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update