![]() |
Sidang pembuktian perkara kredit modal kerja Bank Sumsel Babel di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pinjaman kredit modal kerja (cesie) pada Bank Sumsel Babel di Bandara Mas Palembang pada tahun 2020 digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, Firza Irawan kuasa Direktur CV Adiwijaya, Kherdi Khan dan Ersya Dwi Apriani.
Dipersidangan perkara No. 5/Pid.sus.tpk/2025/PN Plg atas terdakwa Ersya Dwi Apriani, Jaksa Penuntut Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang meliputi pemilik jaminan, pemilik perusahaan, Camat dan Lurah dari masing-masing wilayah.
Hapis Muslim penasehat hukum Ersya Dwi Apriani mengatakan pihaknya meragukan atas keterangan saksi. Pasalnya, pada pemeriksaan keterangan para saksi, hampir semuanya menyatakan bahwa tanda tangan mereka dipalsukan.
"Sehingga kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa EDA menggali keterangan para saksi mengenai tanda tangan palsu tersebut. Faktanya, walau menurut keterangan saksi tanda tangan mereka dipalsukan, namun tidak pernah ada uji Labfor atau Laporan Polisi tentang pemalsuan jika memang hal tersebut merugikan para saksi," ujar Hapis, Rabu (26/3/2025).
Selain itu lanjut Hapis, saksi pemilik jaminan pada saat diperiksa, menyatakan tidak pernah menerima teguran dari pihak Bank Sumsel terkait kredit macet, apalagi pemberitahuan lelang dari KPKNL.
"Lebih lagi, pemilik jaminan yang asetnya dijaminkan pada kredit macet, tidak pernah mengajukan upaya hukum guna membatalkan akad jaminan aset di bank sumsel. Khusus Camat dan Lurah dari Kecamatan Kalidoni, menyampaikan mereka tidak pernah mengetahui tentang kredit modal kerja terhadap pekerjaan di Kecamatan tersebut," beberapa Hapis.
Kemudian kata Hapis, pada saat ditunjukkan alat bukti surat, yang mana alat bukti surat tersebut mereka tidak pernah mengeluarkan SPK dengan nomor dan atas nama CV Nadilah, izzataka, maupun Hiba Jaya.
"Agenda sidang berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 8 April 2025, dan kesempatan ini akan kami konfrontir keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," pungkasnya. (Ariel)