Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Korupsi RSSB PLTU Bukit Asam, Saksi Kompak Sebut Pemenang Tender PT Truba Engineering Indonesia

Wednesday, March 05, 2025 | Wednesday, March 05, 2025 WIB Last Updated 2025-03-05T14:05:24Z

Sidang lanjutan perkara korupsi RSSB PLTU Bukit Asam di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp26.979.633.638,00 tahun anggaran 2018, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (5/3/2025).


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, tim penasehat hukum terdakwa Nehemia menghadirkan tiga saksi meringankan atau A de Charge yakni, Reni Adelina Simatupang, Destarius Purnama, dan Irfan Biren.


Dalam keterangannya dipersidangan, para saksi mengaku pernah bekerja di PT Haga, salah satunya saksi Irfan mengatakan tugasnya melakukan pemasangan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, yang mana pemenang tender adalah PT. Truba Engineering.


Akan tetapi, keterangan saksi Irfan diragukan oleh Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku dirinya pernah bekerja di PT Haga.


Pasalnya, Jaksa KPK mencecar saksi Irfan terkait struktur organisasi perusahaan tersebut.


"Saksi tadi mengatakan bekerja di PT Haga, apakah saudara tahu struktur organisasi PT tersebut dan apakah saksi mempunyai surat keterangan," tanya Jaksa KPK


"Saya tidak tahu struktur di PT. Haga dan saya tidak memiliki surat keterangan tersebut," jawab saksi Irfan. 


Mendengar jawaban saksi Irfan, JPU KPK lalu mencecar dengan pertanyaan lebih mendalam terkait keterangannya.


"Saudara ini bagaimana, katanya bekerja di PT Haga, tetapi struktur di PT Haga sendiri anda tidak tahu. jangan melebar kemana-mana, karena dakwaan kami terkait perkara Retrofit Soot Blowing dengan terdakwa Nehemia. Dari awal penyidikan perkara ini, yang mendapatkan tender PT Truba Engineering Indonesia dan tanda tangan berkas pekerjaan adalah terdakwa Nehemia selaku Direktur," tegas Jaksa KPK. 


Kemudian Jaksa KPK kembali bertanya kepada saksi yang hadir, dimana para saksi yang mengaku juga pernah bekerja di PT Haga.


"Para saksi, saudara tahu tidak dimana alamat kantor PT. Haga?," tanya Jaksa KPK lagi.


"Tidak tahu," jawab saksi kompak.


Sementara itu saksi Reni Adelina Simatupang dalam keterangannya juga mengaku sebagai karyawan PT. Haga dan mengatakan bahwa proyek pengadaan Retrofit Soot Blowing yang di menangkan oleh Nehemia selaku Direktur PT. Truba Engineering.


"Saksi Reni, anda di PT Haga Jaya Mandiri kapasitasnya sebagai apa?," telisik Jaksa KPK.


Namun saksi Reni mengaku banyak tidak tahu saat ditanya Jaksa KPK terkait pengadaan Retrofit Soot Blowing.


"Saudara tadi bilang bekerja di PT Harga, apakah anda pernah melihat AD/ART perusahaan tersebut?


"Tidak pernah," jawab saksi. 


"Saudara tadi mengatakan bisa mengerjakan pemesanan-pemesanan barang atas perintah siapa, saudara tahu siapa pemenang tender ini, PT apa?," tanga JPU lagi.


"Atas perintah Pak Nehemia, pemenang tender PT Truba Engineering Indonesia," jawab saksi.


Diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK menjelaskan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT. Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20 - 25% dari harga dasar pembelian, atas perbuatan para terdakwa melanggar dan diancam dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update