PAGARALAM, SP - Kalapas menginstruksikan Kasubsi Kamtib didampingi Kasubsi Pembinaan berkoordinasi dengan Komandan Regu Penjagaan I, beserta staf kamtib dan staf pegawai Lapas Kelas III Pagar Alam melaksanakan razia/penggeledahan dalam Rangka Mendukung dan Mengimplementasikan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kalapas Kelas III Pagaralam, M.Rolan didampingi Kasubsi Kamtib, Marseli mengatakan, razia/penggeledahan telah dilaksanakan pada kamar 4 dan Cell 2.
Kalapas juga menjelaskan, kegiatan razia ini dalam rangka mendukung dan mengimplementasikan 13 program akselerasi menteri imigrasi dan pemasyarakatan.
"Adapun barang ditemukan barang-barang yang dilarang berada didalam Lapas Pagaralam, dengan rincian sebagai berikut, Sendok Steinless 10 Buah, Botol Kaca 5 Buah, Sikat Gigi Keras 4 Buah, Kabel 1 Gulung, Ikat Pinggang 1 Buah, Pinset 2 Buah, Piring Beling 5 Buah, Mangkok Beling 2 Buah, Gelas Kaca 1 Buah, Gunting 1 Buah, Gunting Kuku 1 Buah, Hanger Besi 1 Buah dan HandPhone 1 Buah" bebernya.
"Barang barang terlarang hasil razia akan disita dan dimusnahkan."Imbuhnya.
Untuk, narkoba tidak ditemukan dan barang hasil penggeledahan tersebut disita dan akan dimusnahkan.pungkasnya. (Rep)