PALEMBANG, SP - Masyarakat Miskin Kota (MMK) berencana akan melakukan aksi demontrasi di halaman Gedung DPRD Sumatera Selatan.
Aksi itu terkait, Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat tengah menjadi kritik dan sorotan publik.
Ketua LSM MMK Sumsel Arifin Kalender mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi di DPRD Sumsel untuk mendorong Legislatif agar rumusan RUU KUHAP dikaji ulang. Karena menurutnya, korupsi masih menjadi musuh bersama.
"Sekedar informasi kewenangan Jaksa dalam RUU KUHAP tersebut kini tengah menjadi sorotan, karena Jaksa hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Maka dari itu, sebaiknya rumusan tersebut di kaji kembali karena korupsi masih menjadi musuh bersama sehingga perlu banyak energi untuk memberantas korupsi tersebut, untuk itu penyidik Kejaksaan masih sangat di perlukan untuk menyidik perkara Tipikor," tegas Arifin kepada Sumsel Pers, Minggu (16/3/2025).
Arifin mengatakan, semestinya Revisi UU KUHAP seharusnya di buat untuk memperkuat penyidikan Tipikor di Kejaksaan.
"Yang mana kita lihat saat ini Kejaksaan dalam memberantas korupsi tidak perlu di ragukan lagi. Terbaru kasus Pertamina yang merugikan Negara mencapai Seribu Triliun. untuk itu kami dari Masyarakat Miskin Kota meminta Komisi III DPR RI agar lebih Arif dan bijaksana dalam menyusun RUU KUHAP tersebut, dan stop pelemahan terhadap Kejaksaan," tegasnya.
Arifin meminta agar jangan Amputasi Kejaksaan melalui RUU KUHAP tersebut.
"DPR RI mana Anti Korupsi mu, Jangan Amputasi Kejaksaan. Kami masih butuh Kejaksaan Agung," seruhnya. (Ariel)