![]() |
Kejati Sumsel melaksanakan Tahap II perkara tiga tersangka penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II terhadap tiga orang tersangka perkara penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan yang merugikan negara sebesar Rp 11.760.000.000, tahun 2016, Jumat (7/3/2025).
Adapun tiga tersangka dalam perkara tersebut adalah, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, setelah dilaksanakan Tahap II, Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang.
"Selanjutnya penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang," kata Vanny.
Vanny menjelaskan, sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus," pungkasnya.
Terlihat para tersangka saat dilakukan Tahap II didampingi oleh masing-masing penasehat hukumnya. (Ariel)