Notification

×

Tag Terpopuler

Pengangkatan CPNS dan PPPK Kota Palembang Tahun 2024 Diundur Hingga 2026

Tuesday, March 11, 2025 | Tuesday, March 11, 2025 WIB Last Updated 2025-03-11T05:48:23Z

Ilustrasi PPPK

PALEMBANG, SP - Sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang memastikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diundur.


Pemkot Palembang telah mengeluarkan surat keterangan mengenai hal tersebut yakni nomor: 2793/B-KS.04.02/SD/K/2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang Yanuarpan Yani mengatakan, peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.


"Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025," katanya.


Selanjutnya, peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026. Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.


"Kepada perangkat daerah agar tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN nantinya," jelasnya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update