Notification

×

Tag Terpopuler

Pasca OTT di OKU, KPK Tetapkan Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD Tersangka Suap Proyek

Sunday, March 16, 2025 | Sunday, March 16, 2025 WIB Last Updated 2025-03-16T10:19:32Z

KPK menetapkan 6 orang tersangka pasca OTT di Kabupaten OKU 

PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan, Minggu (16/3/2025).


Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Satgas Penindakan KPK menangkap delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di OKU, pada Sabtu (15/3/2025) kemarin.


Sementara status dua orang lainnya saat ini masih berstatus sebagai terperiksa ataupun saksi.


"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025) sore.


Adapun, empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.


Keempatnya sudah dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini hingga 4 April 2025.


Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. Terdapat permintaan uang 'pokir' dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat. 


Permintaan tersebut disetujui. Jatah Pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update