Notification

×

Tag Terpopuler


MA Kabulkan Kasasi Eks Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan, Eddy Ganefo Kalah Telak

Thursday, March 27, 2025 | Thursday, March 27, 2025 WIB Last Updated 2025-03-27T06:28:49Z

Mahkamah Agung kabulkan kasasi mantan Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan

PALEMBANG, SP - Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi MF Mariani SE, MBA dan menolak permohonan Kasasi Eddy Ganefo untuk seluruhnya dengan nomor perkara 135/PDT/2023/PLG.


Putusan tersebut, berdasarkan surat Mahkamah Agung (MA) RI dengan register perkara nomor: 3313 K/Pdt/2024 tertanggal 26 September 2024. 


Tim kuasa hukum Mariani, Advokat Hengki SH MH CLA CTL dari DR Hukum & Co mengatakan, bahwa 

Terhadap putusan kasasi tersebut, kliennya merasa bersyukur karena keadilan telah ditegakkan.


"Klien kami digugat atas suatu hal yang bukan kesalahannya. Sebab penggugat (Eddy Ganefo) sendiri yang memiliki hutang kepada klien kami, serta tak kunjung dikembalikan,” jelasnya, Kamis (27/3/2025).


Masih kata Hengki, “Lalu klien kami dilaporkan sama kolega Eddy Ganefo. Enak sekali Eddy Ganefo yang pinjam uang pakai aset orang lain, begitu tidak bisa bayar dia memprovokasi kolega untuk melaporkan orang yang meminjamkan uang,” tegas Hengki.


Hengki kembali mengatakan, bahwa Eddy Ganefo sendiri saat ini telah menjadi terpidana kasus penipuan terhadap MF Mariani yang juga eks Presiden Lions Club Palembang Cosmopolitan.


''Bahkan, Eddy Ganefo sendiri saat ini masih ditahan di Lapas Pakjo Palembang atas kasus penipuan tersebut,” katanya.


Hengki mengaku pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan Mahkamah Agung, karena telah memulihkan nama baik klien mereka, yang selama ini dianggap bersalah dalam gugatan tersebut.


''Ini membuktikan Ibu Mariani sebagai pihak yang dizalimi dalam kasus ini," tegasnya.


Diketahui, gugatan perdata ini awalnya digugat oleh penggugat Eddy Ganefo di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dan teregister dengan Nomor: 52/Pdt.G/2023/PN PLG. 


Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Palembang menolak gugatan penggugat terhadap tergugat MF Mariani.


Tak puas dengan putusan itu, penggugat Eddy Ganefo melakukan upaya banding ke PT Palembang. 


Vonis Majelis Hakim tingkat banding dengan Perkara Nomor 135/PDT/2023/PLG, menyatakan mengabulkan sebagian gugatan penggugat dan membatalkan putusan PN Palembang tanggal 13 September 2023.


Sebaliknya, karena tak puas dengan putusan tingkat banding, akhirnya MF Mariani melalui kuasa hukumnya melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Kasasi MF Mariani, SE, MBA teregister dengan nomor: 3313 K/Pdt/2024, yang vonisnya dibacakan Majelis Hakim tanggal 26 September 2024. 


Vonis Majelis Hakim tingkat kasasi yakni mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon MF Mariani. Kemudian membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang nomor 135/PDT/2023/PLG, serta Menolak gugatan penggugat Eddy Ganefo untuk seluruhnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update