Notification

×

Tag Terpopuler


Libur Lebaran 11 Hari, ASN Pemkot Palembang Dilarang Bolos Masuk Kerja

Wednesday, March 26, 2025 | Wednesday, March 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T03:10:40Z

ASN Pemkot Palembang 

PALEMBANG, SP - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Dimana libur lebaran tahun ini berdekatan dengan libur Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Nyepi pada Jumat, 28 Maret 2025. 


Dengan demikian, ASN akan menikmati libur panjang yang dimulai dari Jumat, 28 Maret 2025, hingga Senin, 7 April 2025. Total terdapat 11 hari libur berturut-turut, termasuk akhir pekan. 


Dengan demikian, Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim mengingatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk masuk kerja usai lebaran tepat waktu.


"Libur dimulai pada 28 Maret, ASN masih tetap masuk kerja pada hari Kamis (27/3/2025), jangan sampai ada yang bolos kerja untuk libur duluan," kata Aprizal, Rabu (26/3/2025).


Aprizal mengatakan, pihaknya akan melakukan inspeksi dadakan (Sidak) sebelum dan setelah libur lebaran untuk memastikan kedisiplinan ASN, PPPK hingga tenaga honorer. 


"Jika mereka melakukan bolos kerja, akan ada sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat," katanya.


Aprizal juga mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang pelayanan untuk tetap melakukan pelayanan yang maksimal meskipun libur lebaran dengan dibuat shift kerja dan sebagainya.


"Pelayanan harus tetap berjalan, seperti Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD Bari, Perumda Tirta Musi," ujarnya.


Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Yanuarpan Yani mengatakan, Pemkot Palembang telah menerapkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2/2025.


Dimana edaran tersebut mengatur soal Work from Office (WFO), Work from Home (WFH), dan Work from Anywhere (WFA) ASN sejak 24-27 Maret 2025 untuk memperlancar arus mudik.


"Teknisnya diatur sendiri oleh OPD terkait, yang mana yang melakukan WFO, WFH dan WFA," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update