![]() |
Sidang vonis enam terdakwa kasus izin tambang batubara diwilayah IUP OP PTBA di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Enam terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam Tbk, dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, telah dijatuhi hukuman pidana penjara, denda dan uang pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (24/3/2025).
Pasalnya dalam perkara tersebut telah menyebabkan Kerugian Negara atas hilangnya sumber kekayaan negara akibat ekploitasi tambang yang seharusnya diterima oleh PTBA dengan total keseluruhan Rp 419 miliar.
Adapun vonis terhadap tiga terdakwa mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dijatuhi pidana masing-masing selama 10 tahun penjara.
Ketiganya juga dihukum pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dan dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp23,3 miliar.
Kemudian tiga terdakwa Misri mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015 merangkap Kepala Pelaksana Infeksi Tambang, Terdakwa Saifullah Apriyanto dan Terdakwa Lepy Desmianti divonis masing-masing 4 tahun penjara.
Ketiga mantan petinggi Dinas Pertambangan dan Energi Lahat tersebut, juga dihukum pidana denda masing-masing Rp200 juta subsider 3 bulan.
Selain itu ketiganya dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti masing-masing sebesar Rp 125 juta, Rp 27 juta dan Rp 17 juta.
Dalam pertimbangan amar putusannya, majelis hakim meminta kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum untuk menindak lanjuti pihak-pihak yang terlibat agar dapat dimintai pertanggung jawaban dimata hukum guna mengembalikan kerugian keuangan negara.
"Menimbang, bahwa saksi Siti Jaleha bersama-sama dengan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan demikian, maka majelis hakim menilai unsur melakukan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi. Meminta Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum agar memperoses keterlibatan pihak-pihak lain," ujar hakim anggota Wahyu saat membacakan pertimbangan amar putusan.
Mengenai uraian fakta hukum dipersidangan, menurut majelis hakim telah dilakukan pemeriksaan investigatif untuk menghitung kerugian keuangan negara, serta adanya aliran dana atas kegiatan penambangan oleh PT ABS diwilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam Tbk.
"Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bertujuan untuk mendidik agar terdakwa menyadari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari. Kepada pihak-pihak yang terlibat untuk agar dapat dimintai pertanggung jawaban hukum sebagai cara mengembalikan kerugian keuangan negara," ujar hakim anggota. (Ariel)