Senin 31 Mar 2025

Notification

×
Senin, 31 Mar 2025

Tag Terpopuler


Korupsi RSSB PLTU Bukit Asam, Terdakwa Nehemia Dituntut Paling Tinggi 7 Tahun Penjara

Wednesday, March 26, 2025 | Wednesday, March 26, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T11:57:11Z

Tiga terdakwa kasus korupsi RSSB PLTU Bukit Asam menjalani sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Palembang 

PALEMBANG, SP - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Mark Up pengadaan Retrofit Sistem Soot Blowing (RSSB) atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT. PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dengan hukuman pidana penjara mulai dari 1 tahun 6 bulan, 6 tahun dan 7 tahun penjara.


Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Bambang Anggono Mantan General Manager PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa KPK dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/3/2025).


Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Bambang Anggono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Widi Asmoro dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nehemia Indra Jaya selama 7 tahun," ujar JPU KPK saat membacakan tuntutan.


Untuk Terdakwa Bambang Anggono dihukum pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Terdakwa Budi Widi Asmoro didenda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan.


Sementara itu Terdakwa Nehemia Indra Jaya dihukum pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Terdakwa Budi Widi Asmoro juga dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 750 juta. 


Dan Terdakwa Nehemia Indra Jaya dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17 miliar. 


Setelah mendengarkan tuntutan pidana tersebut, ketiga terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang selanjutnya. 


Diketahui terungkap dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya yang sebelumnya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Reftrofit Sistem Soot blowing PLTU Bukit Asam, kemudian menyiapkan dokumen penawaran PT. Truba Engineering Indonesia dengan menentukan keuntungan sebesar 20 - 25% dari harga dasar pembelian. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update