Notification

×

Tag Terpopuler

Korupsi Izin Tambang Batubara, Tiga Eks Petinggi PT ABS Dituntut 15 Tahun Penjara

Monday, March 10, 2025 | Monday, March 10, 2025 WIB Last Updated 2025-03-10T13:05:49Z

Enam terdakwa kasus korupsi izin tambang batubara menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa mantan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera, Endre Saifoel, Gusnadi dan Budiman dituntut pidana masing-masing selama 15 tahun penjara.


Kemudian terdakwa Misri mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010-2015, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti dituntut 5 tahun penjara.


Enam terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Tambang, Izin Pertambangan Batubara di Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat di wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bukit Asam Tbk, dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 pada PT. Andalas Bara Sejahtera.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/3/2025).


Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman oleh karena itu, dengan pidana masing-masing selama 15 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 164 miliar. Menuntut terdakwa Misri dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan Saifullah Apriyanto dan Lepy Desmianti 5 tahun penjara. Menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 320 juta," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


JPU juga menegaskan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan adanya aliran dana yang diterima oleh para terdakwa, baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, para terdakwa diduga memperoleh keuntungan pribadi dari izin tambang yang diberikan secara tidak sah tersebut.  


Setelah mendengarkan tuntutan, enam terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update