![]() |
Sambangi PN Palembang Kuasa hukum Ernaini Gugat Praperadilan Polda Sumsel |
PALEMBANG, SP - Kantor Hukum Alam Negara & Partners selaku kuasa hukum Ernaini (70) mengajukan Gugatan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus dengan Termohon Polda Sumsel, Senin (3/3/2025).
Gugatan tersebut, atas penetapan status tersangka kepada Ernaini terkait dugaan menggunakan akta palsu yaitu penerbitan duplikat kutipan akta nikah No. 136/09/X/2009, tanggal 16 Oktober 2009 atas nama M. Basir Tholib dan Hj. Karmina.
Prengki Adiatmo didampingi M Syarif Hidayat , Debit Sariansyah, Wendi Apriyanto, Irpan Kholil, Zikri Hasan, Andi Lala, Andrian Setiawan, M Kholik Saputra, M Naufal dan Rosman mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan Gugatan Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.
"Adapun alasan kami mengajukan Gugatan Praperadilan Peradilan adalah, bahwa laporan polisi yang diajukan adalah terkait dengan dugaan tindak pidana membuat, Menggunakan Akta palsu sebagaimana diatur pada Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP yang saat ini telah ditetapkan status Tersangka oleh Termohon (Polda Sumsel) sebagaimana surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/257/X/2024)," ujarnya saat ditemui di PN Palembang, Senin (3/3/2025).
Dijelaskannya, dugaan tindak pidana pemalsuan sebagai pasal 263 KUHP terdapat unsur kerugian yang dialami korban. Namun, faktanya dalam perkara ini tidak ada yang dialami korban.
"Bahwa setiap dugaan tindak pidana pemalsuan haruslah dilakukan uji laboratorium untuk menentukan keaslian dokumen yang diduga palsu dan Termohon dalam perkara Pra Peradilan ini tidak melakukan uji laboratorium terhadap duplikat kutipan Akta Nikah atas nama H M Basir Tholib dan Hj Karmina dan langsung menyatakan dokumen tersebut palsu serta menetapkan Ernaini tersangka. Sehingga secara formil telah cacat prosedur yang dilakukan oleh Termohon," tegas Tim Kuasa Hukum.
Dia menjelaskan, bahwa secara fakta telah diakui dan dibenarkan oleh Ahmad Yani selaku Kepala Kantor KUA Kecamatan Banyuasin III tahun 2009.
"Sehingga sudah sudah jelas dokumen tersebut adalah benar dan asli," jelasnya.
Dengan uraian tersebut, Kantor Hukum Alam Negara & Partners berharap agar Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan SPDP yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan 264 KUHP dan pasal 266 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Dan kami juga meminta kepada Kapolri, Kapolda, Dirkrimun Polda Sumsel untuk dapat memberikan atensi khusus terhadap perkara tersebut, kami juga akan segera mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI," pungkasnya. (Ariel)