PAGARALAM, SP - Setelah lewat kajian dan kesepakatan sejumlah stakeholder, akhirnya untuk zakat Fitrah di Kota Pagaralam ditetapkan sebesar Rp 35.000 per jiwa, sedangkan untuk beras seberat 2,5 kilogram.
Dengan telah dikeluarkannya keputusan dari Kemenag ini sehingga jelas dan tidak ada keraguan dan pertanyaan lagi.
Keputusan dan ketetapan ini ditanda-tangani oleh masing masing utusan dan perwakilan seperti yang tertera pada surat edaran yang diterima oleh media ini, Selasa (11/3/2025).
Setidaknya ada 8 perwakilan yang membubuhkan tandatangan dalam penerapan besaran zakat Fitrah 1446 h atau 2025 Masehi.
Ketetapan ini sendiri ditetapkan kemarin, Senin (10/3/2025). (Rep)