![]() |
Mardiansyah penasehat hukum Kelompok Tani Bersatu Desa Gumai (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mardiansyah dan Rekan, melaporkan PT. SEAL terkait dugaan mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (25/3/2025).
Laporan yang dilayangkan ke Satgas Anti Mafia Tanah Kejati Sumsel itu terkait penyerobotan dan merusak serta menguasai secara paksa kebun sawit dan karet yang dikelola oleh Kelompok Tani Keluarga Bersatu Desa Gumai seluas 140 Hektar dimana diatasnya terdapat tanaman karet yang berumur 8 tahun seluas 25 Hektar dan tanaman sawit seluas 115.
Mardiansyah penasehat hukum Kelompok Tani tersebut menegaskan, sehingga kelompok tani dirugikan kurang lebih Rp. 8. 000.000.000 akibat peristiwa yang dilakukan para pelaku pada tahun 2020.
"Bahwa setelah ditanami Karet dan sawit Kelompok Tani juga mendirikan Rumah Pondok dengan luas 8 x 12 sebanyak 3 unit untuk ditempati oleh keluarga kelompok tani menjaga Kebun. f 4. Pada tahun 2016 PT. Sumber Enim Alam Lestari masuk ke Desa Gumai dengan membawa program tanaman padi/sawah. Semula tidak ada permasalahan antara PT. Sumber Enim Alam Lestari dengan Kelompok Tani keluarga Bersatu Desa Gumai dikarenakan antara Kebun PT. SEAL dan Kebun Kelompok Tani dipisahkan oleh Kebun Masyarakat lainnya yakni tanah saksi Saiful Islam, saksi Tarsa, saksi Sukani, Saksi Kukirman dan saksi Tadi yang mana tanah mereka saat ini ingin direbut oleh PT. SEAL," ujar Mardiansyah.
Dijelaskannya, bahwa Kebun Kelompok tani saat ini telah ditanami Kebun sawit oleh PT. SEAL. Sampai dengan saat ini PT. Sumber Enim Alam Lestari telah menguasai lahan kelompok Tani dengan Luas 140 Hektar tanpa hak dan melawan hukum serta telah mendapatkan hasil dari keuntungan panen Kebun kelapa sawit.
"Kami selaku penasehat hukum Keluarga Bersatu Desa Gumai memohon Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk segera menindak lanjuti Laporan kami, dan dapat mengembalikan Lahan serta kerugian yang diderita oleh Kelompok Tani keluarga Bersatu Desa Gumai sehingga penegakan hukum serta kepastian hukum terwujud," jelasnya.
Mardiansyah menambahkan, dasar hukum laporan yang pihaknya buat berdasarkan Pasal 358 KUHP Jo 406 KUHP, Pasal 167 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.
"Kemudian Pasal 2 UU No 51/Prp Tahun 1960 Tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. UU No 5 tahun 1960 Tentang Dasa Pokok-pokok Agraria. Perpres No 62 tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reformasi agraria dan Surat Edaran Jaksa Agung RI No 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah," pungkasnya. (Ariel)