Notification

×

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Periksa Ridwan Mukti Eks Bupati Musi Rawas Sebagai Tersangka di Rutan Pakjo

Thursday, March 06, 2025 | Thursday, March 06, 2025 WIB Last Updated 2025-03-06T05:52:38Z

Ridwan Mukti Eks Bupati Musi Rawas saat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam perkara izin usaha perkebunan sawit 

PALEMBANG, SP - Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti kembali diperiksa Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas.


Dalam perkara tersebut, selain Ridwan Mukti Kejati Sumsel juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni, ES Direktur PT. DAM tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 - 2013, AM Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.


Ridwan Mukti bersama tersangka ES diperiksa oleh penyidik di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Sementara dua tersangka SAI dan AM diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Sumsel.


Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penyidik membagi dua agenda agenda pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam penyidikan perkara dimaksud.


"Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka SAI dan tersangka AM di Kejati Sumsel. Sedangkan RM dan ES diperiksa sebagai tersangka di Rutan Kelas I Pakjo Palembang karena alasan kesehatan, Rabu (5/3/2025) kemarin, ujar Vanny, Kamis (6/3/2025).


Vanny menjelaskan, keempat tersangka tersebut masing-masing diajukan sebanyak 30 pertanyaan oleh Tim Penyidik.


Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penyidikan Khadirman dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, bahwa modus operandi para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum. 


"Seluas lahan tersebut yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas 10.200 hektar di Kecamatan BTS Ulu. Bahwa dari lahan negara yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi," jelasnya.


Dalam perkara tersebut Aspidsus menjelaskan, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas 5.974.90 hektar di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, dokumen terkait serta uang senilai Rp. 61.350.717.500 dari PT DAM yang diserahkan proaktif kepada penyidik.


"Adapun perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 tentang perubahan atas Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana. Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18. jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHPidana," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update