Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Muba Sita Tanah Diluar HGU Tanpa Alas Hak yang Dikuasai PT SMB

Thursday, March 13, 2025 | Thursday, March 13, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T07:34:22Z

Kajari Muba Roy Riady memimpin Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap tanah diluar HGU yang dikuasai PT SMB 

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidsus Kejari Musi Banyuasin kembali melakukan penggeledahan di Kantor PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) dan melakukan penyitaan dikantor milik tersangka Haji Alim.


Penggeledahan dan penyitaan tersebut sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. SMB di Luar HGU di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin yang Merugikan Keuangan Negara berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 07 Maret 2025. 


Kajari Muba Roy Riady melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. SMB yang bertempat di Jalan Dr. M Isa Palembang Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang. 


"Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan Penyitaan terdiri dari 1 Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 Lembar Memo tulis tangan, 1 Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya," ujar Vanny, Kamis (13/3/2025).


Selain itu kata Vanny, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Bapak Roy Riady S.H.,M.H, juga melakukan penyitaan terhadap tanah yang dikuasai PT SMB yang diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya.


"Penyitaan tanah seluas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menegaskan proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait, Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut," jelasnya.


Seperti diketahui dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Muba telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Haji Alim selaku Direktur PT SMB, Amin Mansyur mantan pegawai BPN Muba dan yang terbaru Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Pemkab Muba. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update