![]() |
Redho Junaidi kuasa hukum Muhammad Luthfi memberikan keterangan seusai sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Dokter Coass Muhammad Luthfi yang menjadi korban penganiayaan oleh terdakwa Fadilla alias Datuk hadir memberikan kesaksian dalam sidang pembuktian perkara tersebut di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (11/3/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel serta Tim Penasehat Hukum terdakwa Fadilla alias Datuk, saksi korban Muhammad Luthfi telah menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya pada saat itu.
Bahkan peran Sri Meilina ibu dari Lady Aurellia Pramesti juga digali oleh majelis hakim dalam persidangan tersebut.
Seusai sidang Redho Junaidi kuasa hukum Muhammad Luthfi, berharap agar terdakwa terdakwa Fadilla alias Datuk bisa terapkan pidana maksimal atau perbuatannya.
Redho mengatakan, bahwa pada saat di persidangan hakim sempat bertanya kepada penuntut umum ada berapa tersangka dalam perkara ini, karena hakim melihat ada potensi turut serta dari peristiwa tersebut.
“Pertama, adanya peristiwa pembiaran, kedua adanya dugaan peristiwa ikut serta, diawal peristiwa ini pada saat musim hujan ibu itu datang dan disaksikan oleh terdakwa itu sendiri, kemudian ibu itu mengambil Handpone salah satu saksi kemudian Handpone tersebut dibanting. Serta mengatakan kau mau cari apa, preman atau polisi begitu banyak intervensi serta nada keras dan ancaman lainnya kalau dilihat dari rekaman CCTV," kata Redho.
"Kemudian ibu Lady sempat menyenggol badan korban dan mengintimidasi korban dengan bicara kamu mau cara apa, preman atau polisi dan jalur hukum, begitu banyak intervensi kepada klien kami. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal terhadap terdakwa sebagaimana permintaan Luthfi tadi dipersidangan," ujarnya. (Ariel)