Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Aplikasi SANTAN Dinas PMD Muba, Richard Cahyadi Dituntut 9 Tahun Penjara

Monday, March 17, 2025 | Monday, March 17, 2025 WIB Last Updated 2025-03-17T10:04:56Z

Sidang tuntutan perkara aplikasi SANTAN di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menuntut terdakwa Richard Cahyadi dengan pidana penjara selama 9 tahun.


Sedangkan terdakwa Muhzen Alhifzi dituntut 6 tahun, terdakwa Riduan 4 tahun 6 bulan dan terdakwa Muhammad Arief 5 tahun penjara.


Empat terdakwa tersebut, terjerat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristianto Sahat Sianipar SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/3/2025).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Cahyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan. Menuntut terdakwa Muhammad Arief dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Menuntut terdakwa Riduan dengan pidana 4 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Menuntut terdakwa Muhzen Alhifzi dengan pidana 6 tahun denda Rp300 juta," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Selain itu Richard Cahyadi dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar dan asetnya dirampas untuk negara.


Untuk terdakwa Muhzen Alhifzi dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.


Sedangkan terdakwa Muhammad Arief dan Riduan tidak dikenakan uang pengganti.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.


Dalam dakwaan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mendakwa para terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum. 


Mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa dan menaikkan harga (markup) pada 84 desa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 dan 56 desa tahun 2022 yang bersumber dari dana ADD.


Sementara untuk terdakwa Richard Cahyadi Didakwa dengan dakwaan Kumulatif dengan Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Bahwa terdakwa Richard Cahyadi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Januari 2019 sampai dengan Agustus 2024, telah menerima gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp. 6.873.151.000 dan 2.500 dolar. 


Dalam dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update