Notification

×

Tag Terpopuler

Kasihan Pelapor, Terancam Gigit Jari Hingga Klaim Nilai Kerugian Rp 3,5 M yang Kemudian Dianggap Pengacara Tersangka “Ngawur dan Tidak Jelas Dasarnya”

Thursday, March 13, 2025 | Thursday, March 13, 2025 WIB Last Updated 2025-03-13T15:32:07Z

Tersangka saat dibesuk oleh Tim Pengacaranya 

PALEMBANG, SP - Kelanjutan perkara (yang menurut pemberitaan) penipuan uang Rp 3,5 M diduga milik Essy Meliyuni alias Essy dengan tersangka Imam alias IS memasuki cerita baru. 


Tim Pengacara tersangka Imam akhirnya muncul membesuk tersangka sekaligus menyampaikan surat permintaan ke penyidik terkait turunan BAP kliennya di Mapolda Sumsel, Kamis (13/3/2025). 


Ricky MZ SH, Muhammad Ridwan SH, M Padli SH, Zaly Zainal SH, Soeheindra Tamzil SH dan M Firdaus SH dari LAW OFFICE RA & PARTNERS akhirnya angkat bicara terkait perkara hukum yang sedang dihadapi kliennya IS saat ini .


Diceritakan oleh Pengacara Tersangka M Padli SH didampingi M Ridwan, SH, awal Imam kenal Essy yaitu dikenalkan oleh seorang temannya, hingga berlanjut rasan pinjam uang ke Essy sekira dibulan oktober 2023 yang lalu dengan nilai atau jumlah yang bervariasi. 


Awalnya pinjam dua puluh juta, dan (masih di bulan yang sama) ada juga pinjam senilai lima juta, dua belas juta, lima belas juta dan seterusnya”. Peminjaman dilaksanakan tidak sekaligus, namun bertahap dengan nilai yang berbeda-beda hingga juli 2024.

Diceritakan, sepanjang pinjam meminjam itupun uangnya juga berputar-putar, hingga Imam sendiri akhirnya bingung, mana yang sudah lunas dan mana hutang baru, sebab dari keluar masuknya uang itu, satu bulan ke bulan berikutnya, nilainya berbeda-beda. Akan tetapi yang perlu diingat, sepanjang satu tahun itu, hutang iymam ini sudah banyak telah ditransfernya ke Essy. 


Dicontohkan pernah di bulan Januari 2024 ada masuk uang ke rekening pribadinya sekitar dua ratus jutaan lebih. Lanjut di bulan berikutnya (Febuari) ternyata ada transfer pengembalian uang ke Essy sejumlah lima ratus jutaan.  


“Ini patut dikonfirmasi dan diklarifikasi, kok bisa pinjam sekian tapi dikembalikannya sekian. Itu baru satu contoh di bulan Januari–Febuari (jika memakai skema tempo pengembalian untuk satu bulan berjalan), dan belum lagi contoh di bulan-bulan lainnya”, ujarnya.


Diceritakannya pernah sekitar awal agustus 2024 ada Essy meminta cek kosong (bank BRI) kepada Imam (*yang sebenarnya Essy tahu bahwa cek tersebut kosong alias tidak ada isinya) yang menurut keterangan dan katanya hanya untuk keperluan meyakinkan pihak lain (*dimana tempat Essy meminjam uang) "yang kemudian diseting seolah-olah Essy ada memiliki tagihan sejumlah uang kepada Imam". Dalam keterangannya cek tersebut dibuat tanggal mundur oleh yang bersangkutan. 


Terhadap Cek kosong tersebut Essylah yang sebenarnya mendesak Imam untuk mengeluarkannya, yang katanya sebagai solusi dari Essy "bahwa cek kosong tersebut dipakainya hanya untuk menyakinkan pihak lain tempat dimana Essy membuat pinjaman, yang seolah-olah terdapat jaminan bahwa benar Essy ada memiliki tagihan sejumlah uang kepada Imam. "Seting rencana cek kosong itu sebenarnya ide dari Essy itu sendiri".


Singkat cerita, akhirnya sekitar bulan Febuari 2025 pernah ada Essy mendatangi Imam untuk kembali menagih hak piutangnya, namun pada saat itu Imam belum memiliki sejumlah uang yang dipinta, dan sejak saat itulah mereka sudah tidak pernah lagi bertemu muka, walaupun telah diketahui sejak september 2024 permasalahan hutang ini oleh Essy telah dilaporkannya ke Polda Sumsel.


Ditanya wartawan, klaim Essy yang menyebut nilai kerugiannya 3,5 M?


Menurut Ricky MZ SH yang juga sebagai pengacaranya tersangka menyebut “angka atau nilai uang yang disampaikan tersebut “ngawur dan tidak mendasar”. 


Masih menurutnya, angka tersebut bisa jadi diperolehnya dari total jumlah hutang keseluruhan (belum termasuk pengurangan/total pengembalian) sejak oktober 2023 sd juli 2024, yang itupun, akumulasi angkanya belum tentu falid”.


“Janggal. Dia dapat angka segitu dari mana. Jika klaim nilai kerugiannya sejumlah itu, maka bagaimana dengan uang-uang yang telah ditransfer imam ke dia?. Apakah tidak ada pengurangan atas total jumlah nilai klaim tersebut?”.


Yang perlu diingat, bahwa ada bukti transfer pengembalian sejumlah uang dari Imam ke Essy. Jumlah pengembalianya pun bervariasi, dan dapat dipastikan hampir Lunas atau bahkan mungkin lebih dari lunas (*sambil menunjukkan kertas catatan hasil rekening koran an. imam).


“Inilah yang kami sebut janggal, kok bisa, terhadap hutang yang hampir lunas atau bahkan mungkin lebih dari lunas itu, tetapi nilai hutangnya di klaim tetap segitu”. Dia dapat perhitungan angka segitu pakai rumus apa, dan sumbernya dari mana. Lantas yang sudah di transfer klien kami ke dia selama ini apa?


Hingga akhirnya memunculkan beberapa pertanyaan dari pihak kami mengenai betul tidaknya Essy ini sebagai pemilik tunggal dari uang-uang tersebut? apakah ada kepunyaan pihak lain juga disitu. Dugaan kami bisa saja uang-uang tersebut bukan kepunyaan Essy sendirian, kemungkinan terdapat hak pihak lain juga disitu. 


Kalau benar dugaannya begitu, muncul spekulasi apakah Essy ini hanya sebagai perantara atas uang-uang yang sebetulnya kepunyaan orang lain, atau ada udang dibalik batu, hanya untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan guna mendapatkan keuntungan lebih dari sekedar urus hutang piutang dengan Imam. Kendati demikian, belakangan diketahui transfer keluar masuk uang-uang tersebut banyak melalui atau hanya antar rekening Essy dan Imam saja. Oleh sebab itulah untuk memastikan kebenaran sumber daripada uang tersebut, adalah dengan melakukan kroscek rekening koran (bank) milik bersangkutan Essy. Agar mata rantai aliran uang ini tidak terputus. Sebenarnya Penyidik punya kewenangan menyita barang bukti rek koran Essy. Tinggal sekarang Penyidik mau atau tidak menjadikannya sebagai barang bukti dalam perkara ini. 


Kembali ditanya awak media mengenai siapa sebenarnya Essy, dan bagaimana profil dan pekerjaan orang ini, hingga yang menyangkut perannya dalam urusan uang-uang maupun hutang piutang dengan Imam ini". Disampaikan Ricky “silahkan wartawan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan Essy.


Masih menurut Ricky, sungguh sebenarnya kita kasihan dengan Essy ini, berharap klaim uang tersebut kembali, namun dengan memilih cara LP. “Kenapa harapan itu baru muncul setelah IS ditahan?” Padalah dan mustinya masalah ini bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. 


Kalau sudah begini, ibarat bubur yang sudah terlanjur dimakan. Maka saat ini tersangka sedang menikmati proses hukumnya, sembari menunggu ujung dari kepastian hukum terhadapnya. “Suka tidak suka, baik Essy maupun Imam akan menanggung resiko dan konsekuensinya sendiri-sendiri”, Ujarnya.


Kedua, dengan ditetapkannya klien kami ini sebagai tersangka hingga dilakukannya penahanan untuk hari kedepannya, maka hal demikian kami sambut baik dan dengan rasa syukur. Kenapa demikian? Karena ini menyangkut kepastian dan penegakan hukum. Kepastian untuk pelapor serta kepastian untuk diri Klien kami itu sendiri. Oleh sebab itulah dan dengan merujuk Pasal 50 KUHAP, kami dukung untuk proses hukum yang lebih efisien, cepat, fair dan adil. “Harus cepat prosesnya. Kalau bisa besok sudah P21”. Apalagi perkara ini menyangkut uang dan bernilai ekonomis, Tegasnya.


Ketiga, hal ihwal menyangkut pertanggung jawaban dalam hukum pidana. Maka tidak benar jika ada pihak-pihak yang berusaha mengaitkan perbuatan klien kami ini dengan pihak lain, ataupun mengaitkannya dengan hal-hal yang tidak relevan. Karena ini kasus pidana. Pertanggungjawaban hukumnya jelas. Tersangkalah yang bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya. Dia tidak dapat diwakilkan dengan siapapun juga, termasuk anak istrinya. “Yang namanya pertanggungjawaban dalam hukum pidana itu ada pada yang bersangkutan langsung, yaitu Imam atas nama dirinya sendiri," tutupnya. (Ril)

×
Berita Terbaru Update