![]() |
Ilustrasi Palang Merah Indonesia |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto pada, Kamis (20/3/2025) mendatang.
Keduanya bakal diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023).
Untuk diketahui Fitrianti Agustinda akan diperiksa terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Sipriyanto akan diperiksa selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Menanggapi kabar pemeriksaan yang sudah beredar tersebut, Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya membenarkan ketika dikonfirmasi, Selasa (18/3/2025) sore.
"Iya benar terkait surat panggilan tersebut, rencananya keduanya dijadwalkan oleh penyidik untuk diperiksa keterangannya mulai pukul 09.00 WIB pada, Kamis (20/3/2025), kata Fachri.
Fachri menjelaskan, pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor: Print-11/L.6.10/Fd.2/06/2024 tanggal 15 Agustus 2024, serta surat perintah penyidikan Kepala Kejari Palembang Nomor: Print-11.a/L.6.10/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Maret 2025. (Ariel)