![]() |
Kadis PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek |
PALEMBANG, SP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar 9 proyek fisik yang dijadikan ladang dugaan korupsi suap oleh 6 tersangka di Dinas PUPR OKU yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Berikut daftar 9 proyek yang dijadikan sumber korupsi para tersangka :
1. Rehabilitasi Rumah Dinas Bupati Rp 8,3 Miliar penyedia CV RF.
2. Rehabiltasi rumah Wakil byupati Rp 2,4 Miliar penyedia CV RE.
3. Pembangunan kantor dinas PUPR OKU senilai Rp 9,8 miliar dengan penyedia CV DSA.
4. Pembangunan Jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983 Juta dengen penyedia CV GR.
5. Peningkatan Jalan Poros Desa Tanjung Mangus Desa Bandar Agung Rp 4,9 Miliar dengan penyedia CV DSA.
6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur Guna Makmur Rp 4,9 Miliar dengan penyedia CV ADN.
7. Peningkatan jalan unit 16 Rp 4,9 miliar dengan CV NDR Corporation.
8. Peningkatan jalan Letnan Muda MCD Juned sebesar Rp 4,8 Miliar penyedia CV BH.
9. Peningkatan Jalan Desa Makarti Tama Rp 3,9 Milair dengan CV NDR.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji Pengadaan Barang Jasa di Kabupaten OKU.
Adapun para tersangka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta dan kepala Dinas PUPR OKU yakni.
1. Kepala Dinas PUPR Novriansyah alias NOP
2. Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah alias FJ
3. Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin alias MFR
4. Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati alias UH.
5. Swasta MFZ (M Fauzi alias Pablo)
6. Swasta ASS (Ahmad Sugeng Santoso).
Para tersangka tersebut dibagi dua cluster yakni sebagai penerima dan pemberi.
"Ditetapkan tersangka yakni FJ anggota DPRD OKU, MFR, UM dan Nov selaku Kepala Dinas, serta MNZ dan ASS dari pihak swasta. FJ, MFR dan UM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur gedung KPK, sedangkan tiga lainnya yakni NOV, MNZ dan ASS ditempatkan di Rutan Kelas I gedung KPK di jalan kuningan," terang Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak kronologi kasus korupsi di dinas PUPR kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah orang.
Dalam penjelasannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus ini dimulai dari pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU tahun 2025. (Ariel)