Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Cecar Empat Teller Soal Duit Bank BNI di Korupsi Rp5,2 Miliar

Wednesday, March 19, 2025 | Wednesday, March 19, 2025 WIB Last Updated 2025-03-19T16:29:29Z

Sidang pembuktian perkara korupsi uang BNI berupa setoran tanpa fisik digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 transaksi keenam belas rekening digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/3/2025).


Dalam perkara tersebut menjerat terdakwa Weni Aryanti, selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang Branch Office PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan empat saksi selaku Teller BNI yakni, Wina Eka, Siti Amalya, Dwi Oktarina, Sheisa Nabila.


Dalam persidangan keempat Teller tersebut dicecar oleh hakim terkait perbuatan terdakwa Weni Aryanti yang merugikan keuangan negara dalam hal ini Bank BNI sebesar Rp. 5.282.500.000, 00.


"Saksi tahu tidak siapa yang dirugikan uang sebesar Rp5,2 miliar itu hilang?," tanya hakim anggota Wahyu.


"BNI yang dirugikan yang mulia," jawab saksi Wina 


"Tahu dari mana BNI yang dirugikan, emang itu uang BNI?," cecar hakim.


"Iya uang BNI karena uang itu setoran tanpa fisik," kata Wina.


"Dari mana saudara tahu itu uang setoran tanpa fisik," tanya hakim lagi.


"Karena saya yang menghitung uangnya pak hakim," jawab Wina.


Lalu hakim menggali keterangan saksi soal kejadian yang dilakukan oleh terdakwa Weni Aryanti apakah sering terjadi di BNI.


"Saksi apakah sering terjadi di BNI masalah ini," tanya hakim.


"Tidak yang mulia," kata saksi Wina.


"Tidak atau sering terjadi, nanti masuk lagi perkara lain seperti ini. Jelaskan saja yang terbuka dalam persidangan ini biar semua tahu faktanya," telisik hakim.


"Tidak Pak," kata Wina.


"Tidak, yang benar karena tanggung jawab siapa telah terjadi selisih begitu?," cecar hakim lagi.


"Terhadap selisih itu tanggung jawab Teller masing-masing yang mulia," kata Wina lagi.


Sementara itu saksi Siti Amalia ditanya oleh hakim terkait akun milik Seisha Nabila yang digunakan oleh terdakwa Weni Aryanti.


"Saksi Siti sauadara tahu tidak akunnya Seisha yang diminta oleh Weni?," tanya hakim.


"Tidak tahu pak hakim," katanya.


"Tidak tahu, tapi keterangan saudara di BAP tahu ini, bagaimana tahu atau tidak jangan takut-takut ceritakan saja," cecar hakim.


"Tidak tahu," kata Siti.


"Masih tidak tahu, bingung kan saudara, oke baik," ujar hakim.


Kemudian saksi Dwi Oktarina juga mengaku tidak mengetahui jika terdakwa Weni Aryanti meminta akunnya Seisha Nabila.


Saat giliran saksi Seisha Nabila ditanya soal akunya yang diminta oleh terdakwa Weni, mengaku terpaksa memberikan karena merasa terdesak.


"Saksi Seisha Nabila masih ingat soal akunmu yang diminta terdakwa Weni, kamu lihat tidak transaksinya tidak di aplikasi BNI ICONS, kenapa kamu kasih akun mu itu?," tanya hakim.


"Saya ditelpon dan di WA terdakwa yang meminta akun saya karena ingin melakukan penyetoran, saya tidak lihat transaksi karena saya ada pekerjaan lain," jawab Seisha.


Dalam dakwaan, terdakwa Weni Aryanti didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp. 5.282.500.000, 00, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Transaksi Keuangan berupa Penyetoran Uang Tanpa Disertai Dengan Fisik Uang pada PT. Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Palembang Tahun 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update