![]() |
Dokter Coass Muhammad Luthfi menjadi saksi di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara penganiayaan terhadap dokter Coass Muhammad Luthfi Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit Siti Fatimah yang menjerat terdakwa Fadilla alias Datuk digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (11/3/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan saksi korban Muhammad Luthfi dan dua rekannya di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Dalam persidangan, Muhammad Luthfi menceritakan sebelum kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Fadilla alias Datuk dirinya terlebih dahulu diajak bertemu oleh Sri Meilina orang tua dari Lady Aurellia Pramesti rekannya sesama Coass.
"Awalnya saya diajak ketemu untuk membahas masalah sip jaga malam Piket Ledy sebagai Coass di Rumah Sakit Siti Fatimah. Setelah bertemu lalu Sri Meilina mengatakan kepada saya bahwa "kalian semua kurang ajar" lalu dimana beliau mengintervensi dengan mengatakan pembagian sip jaga malam untuk Ledy tidak adil," kata Lutfi dihadapan majelis hakim.
Dikatakannya, lalu Sri Meilina sempat mengacam dengan berkata mau pakai jalur apapun dirinya tidak takut.
"Saya sempat mendapatkan ancaman dari Sri Meilina, dengan mengatakan saya ini lulusan sarjana hukum, saya tidak takut, kamu mau jalur apa, jalur hukum, jalur Polisi, jalur preman ayo," ungkap Lutfi menirukan ancaman Sri Meilina.
Kemudian barulah terjadi pemukulan oleh terdakwa Fadilla alias Datuk yang merupakan Sopir dari Sri Meilina terhadap Muhammad Luthfi berkali-kali hingga menyebabkan luka memar dan pendarahan.
"Terdakwa Fadilla melakukan pemukulan terhadap saya berkali-kali. Tetapi tidak ada upaya dari Sri Meilina untuk mencegahnya," jelas Lutfi.
Mendengarkan keterangan dari saksi korban Muhammad Luthfi, lalu majelis hakim menggali lebih dalam peristiwa yang terjadi dan sempat viral tersebut.
"Saudara apakah pernah ada masalah sebelumnya dengan ibunya Lady, dan apakah saudara tahu siapa nama ibu tersebut," tanya hakim.
"Saya tahu namanya ibu Sri Meilina dan saya tidak pernah ada masalah sebelumnya," jawab Lutfi.
Kemudian hakim langsung bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum terkait nama Sri Meilina yang disebut dalam persidangan.
"Ibu Jaksa apakah ibu Sri Meilina ini jadi tersangka juga?," tanya hakim anggota Edi Cahyono.
"Tidak yang mulia, hanya menjadi saksi dalam perkara ini," jawab penuntut umum.
"Artinya tidak menjadi tersangka ya? Saya hanya tanya itu saja dan memang bukan kewenangan Pengadilan juga karena ada tupoksinya. Tapi kan ada peran besar dari cerita saudara Lutfi tadi, peran besar ibu Sri ini untuk perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saudara," tegas hakim.
Lalu hakim menegaskan lagi kepada saksi korban Lutfi terkait peran Sri Meilina.
"Sebenarnya ibu Sri ini siapa setelah saudara tahu, apakah punya pengaruh politik atau apa di Palembang ini. Kok sampai ngajak ke jalur hukum, jalur itu, jalur ini hebat sekali! Kemudian tahukah saudara kaitan ibu Sri itu dengan terdakwa ini?," gali hakim lebih dalam.
"Saya hanya tahu ibu Sri ibunya Lady yang mulia," kata Lutfi.
"Apakah sauadara tahu terdakwa ini ikut mengamuk kemudian memukuli kamu, apakah disuruh oleh ibu Sri. Karena orang satu Indonesia sudah tahu peristiwa ini karena viral," ujar hakim.
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi, sesuai agenda Sri Meilina dan Lady Aurellia Pramesti juga dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk didengar keterangannya.
Akan tetapi karena yang bersangkutan datang terlambat, majelis hakim menunda sidang pemeriksaan keduanya bersama saksi lainnya pada, Kamis (13/3/2025) mendatang. (Ariel)