![]() |
Fadila alias Datuk saat dilakukan Tahap II oleh Tim Penyidik Polda Sumsel ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel beberapa waktu lalu |
PALEMBANG, SP - Masih ingat dengan kasus viral penganiayaan Dokter Koas Lutfi yang dilakukan oleh Fadila alias Datuk beberapa waktu lalu.
Kini perkaranya memasuki babak baru. Pasalnya, Fadila alias Datuk akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, adapun jadwal sidang pertama atas nama Fadila alias Datuk telah ditetapkan pada, Selasa (4/3/2025) besok pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Adapun Jaksa Penuntut Umum yang akan membacakan surat dakwaan seperti yang sudah teregistrasi pada SIPP PN Palembang yakni, Rini Purnamawati.
Dalam perkara tersebut, Fadila alias Datuk disangkakan melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Ariel)