Notification

×

Tag Terpopuler

Waskita Karya Ungkap Dirjen Kereta Api Kemenhub Minta Fee 5 Persen dari Nilai Kontrak LRT Palembang

Tuesday, February 04, 2025 | Tuesday, February 04, 2025 WIB Last Updated 2025-02-04T09:20:37Z

Sidang pembuktian perkara dugaan korupsi proyek LRT di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) tahun anggaran 2016-2020, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (4/2/2025).


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.74.055.156.050,00, menjerat empat terdakwa yakni, Ir. Tukijo selaku Kepala Divisi ll PT Waskita Karya, Ignatius Joko Herwanto Kepala Gedung ll PT Waskita Karya Septian Andri Purwanto Kepala Divisi Gedung lll PT Waskita Karya dan Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT Perenjtana Djaya.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menghadirkan tujuh saksi petinggi PT Waskita Karya. 


Tujuh saksi itu adalah, Ir M Cholik Direktur Utama PT Waskita Karya, Ir Adi Wibowo Direktur Operasional, Ir Dartomo Kabag Divisi I, Ir Trisno Rianto Direktur.


Kemudian, R Prayit Kurnianto Deputi Project, Ir Masudi Jauhari Direktur Perencanaan dan Dadang Wisnu Kabag Pengendalian.


Dalam persidangan saksi yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Waskita Karya M Cholik dan Adi Wibowo selaku Direktur Operasional mengungkapkan bahwa Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boedithajono meminta 5 persen dari nilai kontrak proyek LRT Palembang.


"Awalnya pada saat itu Pak Tukijo (Terdakwa) selaku Kepala Divisi keberatan atas permintaan Pak Prasetyo Boedithajono sehingga tidak berani menghadap yang bersangkutan selaku Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Akibatnya karena komunikasi tidak jalan Pekerjaan juga tidak jalan," ujar saksi Adi.


Kemudian lanjut saksi Adi Wibowo, dia memberanikan diri menghadap Menteri Perhubungan Budi Karya.


Mendengar keterangan itu lalu, hakim anggota Pitriadi menegaskan kepada saksi siapa Menteri yang dimaksud pada saat itu.


"Sebentar, maksud sauadara pada saat itu menghadap Menteri Perhubungan Pak Yonan?," tanya hakim.


"Bukan yang mulia, Pak Budi Karya yang menggantikan Pak Yonan. Lalu saya sampaikan keberatan Tukijo terkait permintaan Prasetyo Boedithajono dan akhirnya beliau diganti menjadi Staf Ahli Kemenhub oleh Pak Menteri," ungkap saksi.


Lalu hakim kembali menggali keterangan saksi yang mengatakan bahwa Dirjen Perkeretaapian Kemenhub meminta fee proyek LRT Palembang.


"Saudara tahu berapa fee yang diminta berapa persen dari nilai kontrak untuk proyek LRT Palembang?," cecar hakim.


"Kalau saya tidak salah, Pak Prasetyo Boedithajono selaku Dirjen pada saat itu meminta fee 5 persen dari nilai proyek," jawab saksi.


Kemudian saksi M Cholik Direktur PT Waskita Karya mengaku penunjukan PT Perenjtana Djaya sebagai perencana atas saran dari Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boedithajono. 


"Memang kami menggunakan jasa PT Perenjtana Djaya atas saran dari Pak Prasetyo Boedithajono yang saat itu masih menjabat Direktur Kereta Api dan kemudian menjadi Dirjen perkeretaapian Kemenhub, PT Perenjtana Djaya katanya karena punya pengalaman dalam perencanaan proyek monorel," jelas Cholik.


Lantas hakim mencecar lagi terkait proyek LRT Palembang yang dikejar target pekerjaan harus selesai sebelum pelaksanaan Asian Games di Sumatera Selatan.


"Proyek ini awalnya memang tidak ada desain dan karena waktunya sangat singkat 2 tahun, karena ditarget sebelum Asian Games harus selesai yang mulia," jawab saksi.


"Kenapa saudara terima pekerjaan yang waktunya mepet ini kan seharusnya PT Waskita Karya bisa menolak?," cecar hakim.


"Justru kami Waskita Karya bersyukur dikasih proyek LRT Palembang," jawab saksi.


Dalam dakwaan bahwa salah satu terdakwa Bambang Hariadi Wikanta Direktur PT Perenjtana Djaya selaku kontraktor pelaksana tidak menyelesaikan atau tidak mengerjakan semua item pekerjaan sebagaimana dengan kontrak surat perjanjian. Akan tetapi tetap dilakukan pembayaran 100 persen oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebesar Rp109.375.068.000,00. Melalui 8 tahap pembayaran.


Sementara itu Terdakwa Ir. Ignatius Joko Herwanto bersama-sama dengan Ir. Tukijo, Ir. Septian Andri Purwanto serta Ir. Bambang Hariadi Wikanta selaku Direktur Utama PT. Perenjtana Djaya dan Ir Prasetyo Boedithajono selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian dan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI (yang dilakukan penuntutan secara terpisah/splitzing), pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu tidak melaksanakan proses pemilihan penyedia dengan benar dan menetapkan PT. Perenjtana Djaya sebagai pelaksana Pekerjaan Perencanaan Teknis Pembangunan Prasarana LRT Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. 


Dimana terdapat pengkondisian dan adanya kesepakatan fee yang harus diserahkan oleh PT. Perenjtana Djaya kepada PT. Waskita Karya serta dalam pelaksanaannya terdapat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sehingga tidak sesuai Kontrak/Surat Perjanjian, sebagaimana diatur didalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dalam Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang perubahan ke empat Pasal 6. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update