Notification

×

Tag Terpopuler

Tim TABUR Kejati Sumsel Tangkap DPO Terpidana Asal Kejari Palembang

Tuesday, February 25, 2025 | Tuesday, February 25, 2025 WIB Last Updated 2025-02-25T16:32:45Z

DPO Terpidana asal Kejari Palembang ditangkap Tim TABUR Kejati Sumsel 

PALEMBANG, SP - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama, Selasa (25/2/2025).


DPO kasus kekejaman terhadap dan penganiayaan terhadap anak tersebut, ditangkap oleh Tim TABUR Kejati Sumsel di rumah orang tuanya di Kota Palembang.


Kajari Palembang Hutamrin melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, penangkapan DPO Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama yang telah divonis 1 tahun 3 bulan itu dipimpin langsung oleh Ketua Tim TABUR Adi Chandra.


"DPO terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama asal Kejaksaan Negeri Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia). Bahwa, yang bersangkutan merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana “Melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak”, yang terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023," ujar Vanny.


Vanny menjelaskan, Terpidana tersebut telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


"Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 tahun dan 11 bulan. Adapun kronologi penangkapan DPO yaitu dalam waktu kurang lebih 2 minggu Tim TABUR Kejati Sumsel melakukan pengejaran terhadap terpidana, yang mana DPO tersebut melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, lalu ke Kota Jambi. Selanjutnya buronan melarikan diri lagi ke Kota Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh. Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut di Kota Palembang, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang," jelas Vanny.


Adapun  penangkapan DPO tersebut lanjut Vanny, berjalan aman dan tanpa hambatan. Selanjutnya pada hari ini langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update